Karo, IDN Times – Polisi menangkap empat pelaku diduga terlibat kasus perdagangan orang. Mereka ditangkap polisi setelah menyekap dan menjual dua perempuan 13 tahun di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Keempat tersangka yakni seorang perempuan NSS (29) warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Kemudian, RS (19) warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Karo, dan AS (21) warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Selanjutnya, CG merupakan laki-laki hidung belang yang memesan perempuan dari NSS.