2 Bocah Perempuan di Karo Disekap dan Dijual, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Karo, IDN Times – Polisi menangkap empat pelaku diduga terlibat kasus perdagangan orang. Mereka ditangkap polisi setelah menyekap dan menjual dua perempuan 13 tahun di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Keempat tersangka yakni seorang perempuan NSS (29) warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Kemudian, RS (19) warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat Karo, dan AS (21) warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Selanjutnya, CG merupakan laki-laki hidung belang yang memesan perempuan dari NSS.
1. Kasus terungkap dari laporan orangtua korban

Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan, kasus ini terungkap saat orangtua korban melapor pada Kamis (9/1/2025). Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Kasus ini, terungkap berawal, kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan," sebut Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto, dalam keterangan pers, Sabtu (18/1/2025).
2. Para tersangka ajak korban dengan modus bekerja

Hasil penyelidikan menunjukkan, kasus ini bermula pada Rabu (8/1/2025) petang. Salah satu korban bercerita kepada orangtuanya, bahwa dirinya diajak bekerja oleh tersangka NSS.
Kedua korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kontrakan di Kabanjahe. Di rumah tersebut, kedua korban disekap dan dijaga kedua pelaku lainnya, yakni RS dan AS.
3. Para tersangka menjual korban untuk menjadi pekerja seks

NSS kemudian menjual korban kepada seorang lelaku beriinisial CG. Korban dijadikan budak seks.
Kini, keempat pelaku dan bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Karo, untuk proses hukum selanjutnya.