Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)
LPAI mendapat laporan bahwa ada anak yang dikerangkeng di salah satu ruangan di dalam ruko tersebut.
Ketua LPAI Eva Norisman Purba sudah melihat langsung kondisi anak tersebut. RMS, disebut dikunci di ruangan berteralis besi. Kondisi fisiknya kurus kering dengan baju yang tidak layak pakai. Sudah dua tahun ini RMS menempati kerangkeng. Dia dituduh mencuri uang.
Eva lalu, berkordinasi dengan pihak kepolisian, untuk menyelamatkan RMS. “Kita datang ke rumah (dia), kita bebaskan anak itu, kita masuk ke ruangan, ternyata memang betul untuk mencapai (ruangan) anak ini, itu tiga kunci yang kita lalui. Pintu pertama, pintu ke dua, ke tiga. Dia memang di situ (kerangkeng),”ujar Eva, Rabu (26/10/2022).
Korban akhirnya berhasil diselamatkan setelah pihak LPAI terlibat perdebatan dengan pemilik rumah DS. Sang pemilik toko miras sempat menolak saat LPAI hendak membawa korban.
“Arti dikerangkeng ini. Dia kan nggak ada hak keluar, kunci yang megang tuan rumah untuk mencapai kamar dia, itu ada tiga pintu. (Pelaku) Ngasih makannya pun kayak hewan, ini makannya diletakkan di situ aja. Letakkan (di depan pintu besi), nanti dia makan,”ujarnya.