Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kelapa sawit (commons.m.wikimedia.org/Wagino 20100516)
ilustrasi kelapa sawit (commons.m.wikimedia.org/Wagino 20100516)

Langkat, IDN Times – Aksi tegas dilakukan Tim Terpadu dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara bersama WALHI, BPSKL Wilayah II, Dirjen Gakkum, serta masyarakat Desa Kwala Serapuh, Selasa (17/6/2025). Sebanyak 2.000 batang sawit berhasil dieksekusi dari wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah. Tanaman tersebut dituding sebagai bagian dari perambahan liar di atas lahan perhutanan sosial yang dikelola secara sah oleh kelompok masyarakat.

Aksi ini bukan hanya soal penebangan, tapi bagian dari perjuangan panjang warga menjaga kelestarian hutan mereka dari klaim sepihak.

1. Ada 60 hektare lahan hutan sosial yang diserobot sawit

ilustrasi sawit (pexels.com/Cátia Matos)

Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah memiliki izin kelola perhutanan sosial melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 242 hektare. Namun dalam praktiknya, sekitar 60 hektare kawasan tersebut justru telah dirambah oknum tak bertanggung jawab dan ditanami sawit secara sepihak.

“Hutan ini dirambah oleh yang mengaku berinisial J, seluas lebih kurang 60 hektare,” ungkap Kepala DLHK Sumut, Yuliani Siregar, yang memimpin langsung eksekusi di lapangan.

Menurutnya, seluruh sawit liar tersebut akan diganti dengan tanaman produktif seperti aren dan kelapa pandan yang lebih ramah lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat pesisir.

2. Perambahan sawit dinilai menghambat pelestarian hutan

Editorial Team

Tonton lebih seru di