Pekanbaru, IDN Times - Nader Taher, terpidana korupsi senilai Rp35,9 miliar akhirnya berhasil ditangkap tim tangkap buron (Tabur) dari Kejagung, Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru, Kamis (13/2/2025) pukul 16.50 WIB. Setelah 19 tahun menghilang, pria 69 tahun itu diciduk di Apartemen Gateway Ciracas, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Usai ditangkap, pada Jumat (13/2/2025), Nader Taher yang dikawal ketat tim Tabur, diterbangkan ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dari Jakarta.
Setibanya di Kota Pekanbaru, buronan kelas kakap itu dibawa ke kantor Kejati Riau untuk dihadapkan ke awak media dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejati (Kajati) Riau Akmal Abbas.
"Setelah 19 tahun buron, akhirnya dia (Nader Taher) berhasil diamankan. Selanjutnya, dia diserahkan ke jaksa eksekutor di Kejati Riau untuk menjalani hukumannya," ujar Akmal.
Diketahui, Nader Taher telah berstatus terpidana sejak putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1142 K/Pid/2006 pada 24 Juli 2006. Sebelumnya, ia sempat dibebaskan dari tahanan pada 3 April 2006 karena belum turunnya surat perpanjangan masa penahanan dari MA. Masa penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau telah habis pada 21 Maret 2006.
Di tingkat kasasi, Nader Taher dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp35,9 miliar. Jika tidak dibayar dalam tiga tahun, hukumannya ditambah dengan pidana penjara.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Nader divonis 14 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ia kemudian mengajukan banding, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Riau hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun. Setelah mengajukan kasasi, Mahkamah Agung akhirnya kembali menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Nader Taher berkaitan dengan kredit macet dalam investasi Bank Mandiri pada 2002 untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan oleh PT Caltex Pacific Indonesia. Saat itu, Nader Taher menjabat sebagai Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp35,9 miliar.