Medan, IDN Times- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menetapkan mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setiabudi Medan berinisial A (46) dan anggotanya M (35) sebagai tersangka atas dugaan korupsi hilangnya 1,8 kilogram emas di Pegadaian.
Penetapan keduanya sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas hilangnya emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan. Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.825.431.565.