Pematangsiantar, IDN Times - Kasus pemandian jenazah yang bukan muhrim di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara berbuntut panjang. Saat ini kasus tersebut memasuki tahap P21 atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar untuk disidangkan.
Sebelumnya empat tenaga kesehatan di RSUD dr. Djasamen Saragih yang masing-masing berinisial DAH, RE, EES, RS ditetapkan tersangka oleh Polres Siantar. Keempatnya disangkakan melakukan penodaan agama yang tertuang dalam Pasal 156 huruf a juncto Pasal 55 ayat 1.
Mereka dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih. Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 nakes pria tersebut.