AJI Kota Medan menggelar unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP, Senin (5/12/2022). (Dok AJI Kota Medan)
Pasal lain yang dinilai bermasalah adalah pasal 264. Isinya, setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal – pasal ini, kata Christison, harus diuji dengan mekanisme khusus hukum pers yang sudah tertuang dalam Undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Pasal bermasalah di dalam RKUHP justru dinilai mengekbiri Undang – undang pers yang bersifat lex spesialis.
“Karena bila ini diterapkan oleh penegak hukum justru akan berdampak pada kebebasan pers.,” ungkap Christison.
Pasal lainnya yang juga dinilai permasalah adalah pasal 280 tentang tindak pidana terhadap proses peradilan.
"Pada praktiknya, kerja jurnalistik seringkali dibatasi untuk melakukan liputan-liputan kasus yang seharusnya terbuka untuk umum atau publik. Upaya mengambil gambar, atau merekam, justru mendapat pengusiran-pengusiran, tanpa dasar yang jelas," bebernya.
Selain terhadap jurnalis, pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP berpotensi berdampak pada masyarakat luas.