Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara didukung Konservasi Indonesia (KI) menyelenggarakan Konsultasi Publik Kajian Akademis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk mengelola Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Fave Hotel Medan, Kamis (26/10/2023).
Melalui pembentukan UPTD, pengelolaan kawasan konservasi yang sudah ditetapkan yakni seluas 162.361,76 Ha, akan semakin diperkuat.
Keempat kawasan konservasi perairan tersebut di antaranya adalah KKPD Sawo Lahewa seluas 29.230,85 Ha, KKPD Tapanuli Tengah seluas 84.429,07 Ha, KKPD Pulau-pulau Batu Nias Selatan seluas 44.939,22 Ha, dan KKPD Pulau Berhala Serdang Bedagai seluas 3.762,62 Ha.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Utara, Hamdan Sukri, S.Sos, M.M, menyampaikan pentingnya kolaborasi untuk mengelola kekayaan laut dan perikanan Provinsi Sumatra Utara.
“Kita sepakat bahwa perairan, termasuk kawasan konservasi, perlu dikelola dan dilindungi. Tentu saja kolaborasi para pihak sangat diperlukan sebab pemerintah tidak dapat mengelola laut dan perikanan itu sendiri. Oleh karena itu, kami menyambut baik konsultasi publik pada hari ini, yang didukung oleh Konservasi Indonesia dalam studi yang telah dilakukan,” sambut Hamdan di depan para peserta yang terdiri dari pemerintah, LSM, hingga masyarakat.
Memperkuat hal tersebut, pembentukan unit teknis untuk mengelola kawasan konservasi diperlukan sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Permen-KP Nomor 31 Tahun 2020. Melalui konsultasi publik, diharapkan berbagai masukan dapat diperoleh dan berkontribusi memperkaya kajian yang sedang disusun.