Humbang Hasundutan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penghitungan suara ulang hasil Pemilu 2019 untuk perolehan DPRD tingkat provinsi. Ini dilakukan menyusul suara Partai Gerindra yang berkurang di daerah pemilihan (Dapil) 9 Sumut itu.
Ada 160 TPS yang melakukan penghitungan ulang hari ini, Senin (19/8). Penghitungan ulang dilakukan dengan cara membuka C1 plano di semua TPS khususnya di Kecamatan Dolok Sanggul. Lalu nantinya diperbaiki oleh KPU setempat. Termasuk formulir DAA1, DA 1 dan DB1.