Ilustrasi unjuk rasa dibubarkan water cannon (pexels.com/Jorge Soto Farias)
Dari 14 warga yang masih ditahan, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa 12 November. Yang membuat keadaan semakin mengkhawatirkan, tiga dari tersangka adalah perempuan—termasuk dua lansia, Risma Situmorang (65) dan Rusmala Silaban (58), serta seorang penyandang disabilitas, Sediana Br. Napitupulu (28).
Lima laki-laki lainnya yang jadi tersangka adalah Horlen Munthe (57), Hasiolan Naibaho (21), Arihon Sitohang (20), Eben Sinaga (29), dan Printo Sitorus (19). Selain itu, 6 orang lain ditetapkan tersangka dalam perkara terpisah.
Kuasa Hukum warga Parbuluan VI dari Hendra Sinurat, menegaskan bahwa perjuangan mereka terkait hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia berharap penyelesaian kasus bisa mengarah ke restorative justice.
“Harapannya terhadap kasus unjuk rasa di Polres Dairi dapat diselesaikan dengan cara Restorative Justice mengingat para tersangka merupakan tulang punggung keluarga, perempuan, lansia dan ada yang penyandang disabilitas,” kata Hendra.