Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti perkara uang ketok palu yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola dan tiga terpidana lainnya. Dalam pemberian keterangan pers yang digelar pada Jumat (28/12), Ketua KPK, Agus Rahardjo mengumumkan 13 tersangka baru, di mana 12 orang di antaranya adalah anggota DPRD.
Ke-12 nama anggota DPRD tersebut yakni:
A. Unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi:
- Cornelis Buston (Ketua DPRD)
- AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)
- Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD
B. Pimpinan fraksi:
- Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar)
- Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)
- Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)
- Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)
- Muhammadiyah (Fraksi Gerindra)
C. Pimpinan komisi:
Zainal Abidin (Ketua Komisi III)
D. Anggota DPRD:
- Elhelwi (Anggota DPRD)
- Gusrizal (Anggota DPRD)
- Efendi Hatta (Anggota DPRD)
Jumlah anggota DPRD ini ke depannya bisa bertambah, karena diduga hampir semua anggota DPRD Provinsi Jambi turut menerima uang pengesahan alias uang ketok palu. Bahkan, seorang anggota DPRD di dalam persidangan pernah menyebut pemberian uang ketok palu merupakan suatu tradisi di Jambi.
Lalu, pesan apa yang ingin disampaikan oleh KPK melalui penetapan belasan anggota DPRD ini sebagai tersangka?