Beberapa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Tidak berhenti disitu, dari dakwaan terdakwa Satria Nanda, kembali terungkap bahwa pada awal September 2024, saksi Shigit Sarwo Edhi memerintahkan saksi Nurdeni Rian dan Budi Setiawan untuk mencari pembeli 5 kilogram sabu yang masih tersisa.
Saksi Nurdeni Rian kemudian menghubungi saksi Rio Aditya, yang menyatakan kesediaannya untuk membeli sabu tersebut dengan harga Rp400 juta per kilogram.
Pada 8 September 2024, saksi Nurdeni Rian, Baktiar Tobishima Sitorus, Budi Setiawan, Rheno Rizki Putra, dan Veridian Saifullah bertemu dengan Rio Aditya dan Sofyan alias Kenon Bin Laode Aru di daerah Sekupang. Sabu seberat 5 kilogram tersebut kemudian diserahkan kepada Laode Bob Safioeddin, yang akan membawa sabu tersebut ke Provinsi Riau menggunakan kapal.
Pada 10 September 2024, Polres Indragiri Hilir di Riau berhasil menangkap Laode Bob Safioeddin dan Arianto Als Anto Ganja di Tembilahan, Riau. Saat penggeledahan di rumah Arianto, ditemukan tas ransel berisi 5 paket sabu seberat 5,001,68 gram. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakan tersebut, terdakwa Satria Nanda didakwa dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 6 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini.