Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah mantan anggota kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Belasan eks anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan kembali menjualnya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal ini terungkap di dalam sidang perdana mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/1/2025). Terdakwa Satria Nanda disidangkan bersama 10 eks anggota kepolisian lainnya.

Sidang ini dipimpin dengan Ketua Majelis Hakim Tiwik, dan dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Andi Bayu. Sementara itu turut hadir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

1. Mendapati 44 kilogram sabu dari Malaysia

Sejumlah mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam dakwaan tersebut, transaksi penjualan sabu ini melibatkan beberapa anggota Satresnarkoba, termasuk terdakwa Satria Nanda yang diduga tidak melaksanakan prosedur penyitaan, penyegelan, dan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika saksi Rahmadi anggota Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, melaporkan adanya informasi tentang pengiriman 100 kilogram sabu dari Malaysia ke Jakarta.

Informasi ini kemudian dibahas dalam pertemuan dengan seorang informan bernama Hendriawan (DPO) di salah satu kafe di Kota Batam. Pertemuan ini dihadiri oleh beberapa anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, termasuk saksi Fadillah dan Wan Rahmat Kurniawan. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa 10 kilogram dari total 100 kilogram sabu akan disisihkan untuk membayar Hendriawan dan operasional tim.

Pada 16 Juni 2024, tim Satresnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi terbaru bahwa sabu yang akan masuk sejumlah 50 kilogram dari Malaysia. Dari 50 kilogram tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Barelang mengambil 2 tas yang berisi 44 bungkus sabu seberat 44 kilogram.

Dari jumlah tersebut, 9 bungkus sabu seberat 9 kilogram disisihkan dan disimpan di lemari kayu berwarna merah hitam di ruang kerja Subnit 1, dengan kunci yang dipegang oleh saksi Fadillah. Sementara itu, 35 kilogram sabu lainnya direncanakan untuk diungkap sebagai barang bukti kasus.

2. Proses penjualan sabu yang disisihkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di