Medan, IDN Times - Kasus penyerangan yang dilakukan oleh para prajurit TNI Artileri Medan (Armed) terhadap masyarakat di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, telah bergulir di persidangan. Sebelumnya, Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma telah menjalani sidang vonisnya. Masing-masing diputus oleh Majelis Hakim 7 bulan dan 9 bulan penjara.
Hari ini, Kamis (14/8/2025), giliran 10 prajurit yang menjalani sidang tuntutan. Berkas perkara dan hukuman yang dialamatkan kepada mereka pun berbeda-beda. Ada yang dituntut 1 tahun 5 bulan penjara, bahkan ada yang di atas 2 tahun sehingga harus mendapat hukuman tambahan yakni dipecat dari institusi Militer.
"Iya betul hari ini ada 10 prajurit Armed yang menjalani sidang Tuntutan. 8 orang terkena pasal penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dan 2 lagi penganiayaan saja. Total ada 15 orang prajurit Armed yang menjalani sidang di sini. Perkaranya sama semua. Dari 15 prajurit, 10 menjalani sidang tuntutan yang diadakan hari ini, 2 sudah putusan, dan 3 lagi menunggu putusan," kata Panitera Pengadilan Militer I-02, Kapten Nurhafni, kepada IDN Times.