Medan, IDN Times – Setelah 10 tahun dalam pelarian, terpidana seumur hidup kasus narkotika, Sulaiman Daud, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Ia ditangkap di rumahnya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 23.10 WIB.
10 Tahun Buron, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja Ditangkap di Aceh

Intinya sih...
Sulaiman Daud buron sejak 2015 dalam kasus 355 kg ganja, divonis penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Ditangkap setelah perlawanan di Gayo Lues oleh Tim Tabur Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Kejati Sumut tegaskan tak ada tempat aman bagi buronan, bagian dari Program Tangkap Buronan yang digagas oleh Jaksa Agung RI.
1.Buron sejak 2015 dalam kasus 355 kilogram ganja
Sulaiman Daud merupakan terpidana kasus narkotika yang sudah divonis penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015.
Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
Sejak putusan itu, ia menghilang selama satu dekade, sebelum akhirnya berhasil dilacak keberadaannya oleh tim intelijen Kejati Sumut.
2. Ditangkap setelah melakukan perlawanan di Gayo Lues
Penangkapan Sulaiman dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin Seksi V Bidang Intelijen sama Kejati Sumut dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan aparat setempat.
Saat dilakukan penangkapan, Sulaiman sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Setelah itu, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues, guna menjalani hukuman seumur hidupnya.
3. Kejati Sumut tegaskan tak ada tempat aman bagi buronan
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tangkap Buronan yang digagas oleh Jaksa Agung RI.
“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.
Ia juga mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri secara sukarela. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.