Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan jika pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan kasus penganiayaan terhadap anggota FUI setelah pembubaran itu. Kasus itu dilaporkan FUI ke Polsek Sunggal.
“Kasusnya tetap berproses. Penyidik yang mendalaminya,” ujar Hadi, Senin petang.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari pembubaran pagelaran kuda lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Jumat 2 April 2021 lalu. Salah satu tersangka berinisial S adalah Kepling di wilayah itu. Dia juga merupakan anggota FUI.
Saat melakuka pembubaran, S meludahi salah seorang warga karena terlibat cekcok. Setelah pembubaran itu, anggota FUI bergerak menuju mobil mereka yang diletakkan di perumahan di kawasan itu. Tiba-tiba, kata Nusrianto, mereka diserang oleh sekelompok orang diduga masyarakat yang menolak pembubaran. Karena kericuhan itu, satu orang Laskar FUI terluka. Sampai saat ini FUI belum juga memberikan keterangan resmi lanjutan ihwal kejadian tersebut.