Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melantik 10 Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota dan Penjabat (Pj) Bupati Pakpak Bharat di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Medan, Jumat (25/9/2020).(Humas Sumut)
Dalam kesempatan itu, Edy juga menekankan para Pjs untuk netral dalam Pilkada 2020.
“Sekali lagi saya ingatkan ASN harus netral, baik anda sebagai penjabat maupun Pjs. Dengan kenetralan ini saya kira pesta demokrasi ini menjadi baik,” ujarnya.
Selain itu, Pj dan Pjs kepala daerah juga diharapkan senantiasa mengingat batasannya, bahwa jabatan ini hanya sementara.
“Jaga batasan yang diberikan kepada anda. Anda bukan bupati, tapi anda penjabat bupati dan Pjs. Saya yakin saudara-saudara tahu itu. Lakukan tugas ini untuk mengantar sampai terdapatnya bupati dan wali kota yang definitif,” katanya.
Edy juga menekankan soal protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada. Kata Edy, pesta demokrasi jangan sampai menjadi potensi penularan COVID-19.
Selanjutnya, Edy menyampaikan tidak ada indikator khusus dalam memilih Pj dan Pjs tersebut. Menurutnya Pj dan Pjs tidak memiliki wewenang dalam pengambilan kebijakan yang strategis.
“Sebenarnya tidak ada indikator, karena waktunya hanya 73 hari (menjabat). Dia hanya melaksanakan tugas dalam waktu jabatan yang kosong, tidak akan mengambil tindakan yang strategis,” pungkasnya.