Banda Aceh, IDN Times - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang bakal menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“KIP Aceh telah menetapkan daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, pada Jumat, 18 Agustus 2023,” kata Ketua KIP Aceh, Saiful, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).