Ilustrasi sisik tenggiling. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula pada Selasa (11/4/2023) lalu. Oktario mengajak Bernardo mencari sisik tenggiling. Mereka kemudian mencari ke sejumlah desa di Simalungun.
Namun, setiba di Jalan Desa Aek Nauli, keduanya bertemu dengan tiga laki-laki yang tidak dikenal. Mereka menawarkan sisik tenggiling seberat 1,2 Kg. Keduanya kemudian membeli sisik tersebut.
Keduanya kemudian menawarkan sisik itu kembali ke media sosial. Polisi mengendus aktifitas mereka. Lantas polisi melakukan penyelidikan.
Polisi yang menyamar menjadi pembeli kemudian bertemu dengan keduanya di Jalan Nibung. Dekat dengan Mako Polsek Medan Baru. Ketika bertemu, keduanya diringkus dan dibawa ke Polsek Medan Baru. Dari keduanya polisi menyita 1,2 sisik tenggiling.
Perdagangan sisik tenggiling masih terjadi di Indonesia. Kasus teranyar, Polda Riau menangkap seorang warga Kota Padangsidimpuan berinisial MS (54) pada 15 September 2023. Dari tangannya disita 41 Kg sisik.
Perdagangan ilegal sisik tenggiling menjadi perhatian dunia. Satwa terancam punah itu begitu berjasa untuk keberlangsungan ekologi.
Sebelumnya berdasarkan dakwaan, kasus bermula Selasa (11/4/2203), awalnya terdakwa Oktario mengajak Bernardo mencari tenggiling. Mereka lalu mencari ke sejumlah desa di Simalungun.
"Setibanya di Jalan Desa Aek Nauli, Kabupaten Simalungun kedua terdakwa bertemu dengan 3 orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, masing-masing memiliki 1 kantong plastik yang berisi sisik trenggiling, setelah ditimbang beratnya 1,2 kg," ujar jaksa.
Terdakwa lalu membeli sisik trenggiling seharga Rp750 ribu, namun uang yang dibayarkan baru sebesar Rp 400 ribu. Sedangkan sisanya rencananya akan dibayarkan setelah sisik trenggiling tersebut terjual.
Kemudian kedua terdakwa memasarkan sisik trenggiling ke sosial media, marketplace. Lalu pada Kamis (13/4/2023) polisi dari Polsek Medan menyamar menjadi pembeli dan disepakati lah mereka bertemu di Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pukul 14.00.
Kedua terdakwa pergi dari Simalungun ke Kota Medan dengan mengendarai bus. Mereka lalu berjumpa dengan polisi yang menyamar jadi calon pembeli pukul 19.30. Polisi kemudian menangkap mereka beserta barang bukti 3 buah kantongan plastik yang berisi sisik trenggiling seberat 1,2 kg.