Ilustrasi tabung gas (LPG) 3 kilogram subsidi Pertamina. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Fathir juga mengatakan, gas yang sudah dioplos dijual tersangka di Kota Medan hingga Aceh. Aksi ini, menurut pengakuan tersangka sudah dilakukan dalam waktu sebulan terakhir.
"Gas ukuran 12 kg ini dijual ke lokasi-lokasi rumah makan dan para pengguna yang sudah memesan terlebih dahulu,” katanya.
Kegiatan ini sudah dilaksanakan oleh tersangka ini lebih kurang sekitar satu bulan," katanya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Dia terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Migas. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
“Terhadap pelaku lain saat ini sedang kami lakukan pendalaman," katanya.