Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jadi Tersangka, Yayasan Cabut Gelar Puteri Indonesia 2024 Asal Riau
Yayasan Puteri Indonesia mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeny Rahmadial Fitri (IDN Times/ IG jennyrahma_55)
  • Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeny Rahmadial Fitri setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik medis ilegal di klinik kecantikannya.
  • Jeny ditangkap polisi di Bukittinggi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, diduga mengaku sebagai dokter tanpa izin dan melakukan tindakan medis terhadap sejumlah korban.
  • Penyelidikan mengungkap sekitar 15 korban mengalami kerusakan wajah akibat praktik ilegal Jeny sejak 2019, termasuk satu korban yang menderita cacat permanen dan trauma psikis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pekanbaru, IDN Times - Pasca-berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeny Rahmadial Fitri. 

Hal tersebut diketahui dari akun Instagram @officialputeriindonesia yang mengunggah sepucuk surat pernyataan pada hari ini, Rabu (29/4/2026).

Diketahui, Jeny menjadi tersangka dalam kasus tindakan medis ilegal, yang dilakukannya di klinik kecantikan miliknya bernama Arauana Beauty Clinic di Jalan Tengku Bey, Kota Pekanbaru.

Atas perbuatannya yang bertindak sebagai dokter kecantikan itu, belasan orang menjadi korban. Bahkan salah satu diantara korbanya, mengalami cacat permanen dibagian wajahnya.

1. Ini isi suratnya

Ini isi surat pernyataan yang dirilis Yayasan Puteri Indonesia di akun Instagramnya (IDN Times/ IG officialputeriindonesia)

Dalam surat pernyataan itu, Yayasan menyampaikan bahwa keputusan mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeny, diambil menyusul informasi dan temuan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Berikut ini isi surat pernyataan dari Yayasan Puteri Indonesia.

"Sehubungan dengan informasi dan temuan terkait dugaan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sdri. Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar Puteri Indonesia Riau 2024, bersama ini Yayasan Puteri Indonesia menyampaikan pernyataan resmi sebagai berikut:

Yayasan Puteri Indonesia telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui pemberitaan media bahwa Sdri. Jeni Rahmadial Fitri diduga melakukan praktik medis ilegal yang mana saat ini tengah menjalani proses hukum, atas informasi yang berkembang tersebut Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik indonesia maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdri. Jeni Rahmadial Fitri.

Keputusan ini diambil juga sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas, profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama.

Jakarta, Rabu, 29 April 2026, hormat kami Yayasan Puteri Indonesia."

Diketahui, selain menyandang gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang telah dicabut oleh Yayasan Puteri Indonesia, Jeny merupakan runner up Puteri Pariwisata Indonesia 2019, Miss Culinary Tourism 2019 dan Dara Riau 2018.

2. Jeny ditangkap di Sumbar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, Jeny diduga mengaku sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun izin resmi.

"Tersangka (Jeny) diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban," katanya.

Lebih lanjut Kombes Pol Ade menyebut, pihaknya melakukan tindakan jemput paksa terhadap Jeny, setelah sebelumnya dipanggil secara patut sebanyak 2 kali.

"Tersangka ditangkap di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumbar (Sumatra Barat) pada Selasa (27/4/2026), setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik," sebut Kombes Pol Ade.

3. Ini kronologi kasusnya

Foto salah satu korban yang mengalami cacat permanen pada bagian bibirnya akibat tindakan medis ilegal yang dilakukan Jeny Rahmadial Fitri (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kombes Pol Ade menerangkan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di klinik milik Jeny. Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala.

"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di Batam," terang Kombes Pol Ade.

Akibat tindakan itu, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban dari perbuatan Jeni tidak hanya satu orang. Hingga kini, tercatat sekitar 15 orang mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan medis ilegal yang dilakukan Jeny.

"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," ujar Kombes Pol Ade.

Pihaknya juga mengungkap, bahwa Jeny telah menjalankan praktik kecantikan ilegal sejak 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai perawatan dengan tarif bervariasi.

Meski tidak memiliki pendidikan formal di bidang medis, Jeny sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat. Namun pelatihan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis.

"Karena memiliki kedekatan dengan panitia, tersangka tetap bisa mengikuti pelatihan tersebut," ungkapnya.

Berbekal sertifikat itu, Jeny kemudian membuka praktik dan melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya yang berujung petaka.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team