Foto salah satu korban yang mengalami cacat permanen pada bagian bibirnya akibat tindakan medis ilegal yang dilakukan Jeny Rahmadial Fitri (IDN Times/ Fanny Rizano)
Kombes Pol Ade menerangkan, kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di klinik milik Jeny. Setelah tindakan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala.
"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di Batam," terang Kombes Pol Ade.
Akibat tindakan itu, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban dari perbuatan Jeni tidak hanya satu orang. Hingga kini, tercatat sekitar 15 orang mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan medis ilegal yang dilakukan Jeny.
"Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis," ujar Kombes Pol Ade.
Pihaknya juga mengungkap, bahwa Jeny telah menjalankan praktik kecantikan ilegal sejak 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai perawatan dengan tarif bervariasi.
Meski tidak memiliki pendidikan formal di bidang medis, Jeny sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat. Namun pelatihan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis.
"Karena memiliki kedekatan dengan panitia, tersangka tetap bisa mengikuti pelatihan tersebut," ungkapnya.
Berbekal sertifikat itu, Jeny kemudian membuka praktik dan melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya yang berujung petaka.