Pekanbaru, IDN Times - Kasus Pembunuhan terhadap seseorang IRT lansia bernama Dumaris Isni Sitio (60) di rumahnya yang berada di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sudah terungkap. Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan 4 orang pelaku sebagai tersangka.
Mereka adalah Anisa Florensa Tumanggor (21), Selamat (34), Erwandi (40) dan Lisbet Barasa (22). Dimana, tersangka Anisa Florensa menjadi dalang atau otak pelaku pembunuhan tersebut.
"Sedangkan tersangka SL (Selamat), berperan sebagai eksekutor, yang menghabisi nyawa korban menggunakan kayu balok. Untuk tersangka EW (Erwandi) dan LB (Lisbet), perannya sebagai turut serta membantu tersangka AF (Anisa Florensa) dan S memuluskan aksi pembunuhan dan perampokan tersebut," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, Minggu (3/5/2026) malam keterangan persnya di halaman belakang Polresta Pekanbaru.
Dari penangkapan itu, tersangka Selamat dan Erwandi mendapatkan hadiah berupa sejumlah timah panas dibagian kaki mereka dari pihak kepolisian.
Diketahui, tersangka Anisa Florensa merupakan menantu korban, istri dari anak korban bernama Arnold, yang pada tahun 2023 minggat dari rumah tanpa diketahui penyebabnya. Status Anisa Florensa dan Arnold, masih bersuami-istri, belum ada surat keterangan cerai secara resmi.
"Anak korban dengan tersangka AF ini statusnya masih suami istri, belum ada kata cerai secara resmi. Bahkan, sejak berpisah dari tahun 2023, tersangka AF ini masih sering minta kirimkan uang kepada anak korban maupun korban," kata Kombes Pol Muharman.
