Dumai, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai, Provinsi Riau, mengungkap kasus penyelundupan pekerja ilegal yang akan dikirim ke luar negeri. Dalam kasus ini, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keberhasilan pihak kepolisian yang menggagalkan pengiriman 56 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh ke Malaysia dari jalur laut ilegal di wilayah Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyidikan. Alhasil, Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai menangkap MF dan RGS.
"Pasca kami gagalkan pengiriman puluhan orang tersebut ke Malaysia, tim Satuan Reserse Kriminal (Polres Dumai) langsung melakukan penyidikan. Kedua tersangka (MF dan RGS) ini sempat melarikan diri, tapi kami berhasil melacak keberadaannya," ucap Kapolres Dumai AKBP Angga F Berlambang, Kamis (23/4/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengatur larangan terhadap setiap orang yang merekrut, menampung atau memberangkatkan pekerja migran tanpa izin yang sah.
AKBP Angga menyebut, bahwa wilayah pesisir Kota Dumai merupakan salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk aktivitas ilegal, sehingga diperlukan pengawasan yang akan terus diperkuat.
"Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat," sebutnya.
