Pekanbaru, IDN Times - Chan Chee Keen Kenneth dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Provinsi Riau, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Warga Negara (WN) Singapura itu, menjadi tersangka yang diduga melanggar undang-undang keimigrasian terkait pengurusan paspor dengan menggunakan dokumen kependudukan yang palsu.
Untuk diketahui, perkara Chan itu sebelumnya ditangani oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Imigrasi TPI Pekanbaru. Dalam perjalanan penanganan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru M Arief Yunandi mengatakan, kalau pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka Ken Chaniago setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim PPNS. Pria 45 tahun itu selanjutnya dijebloskan ke Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
"Saat ini, JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," kata M Arief.
