Batam, IDN Times - Indonesia ingin menempatkan diri sebagai negara yang tengah bergegas menuju masa depan rendah karbon. Di berbagai forum internasional, pemerintah menegaskan komitmen terhadap Paris Agreement—menekan emisi gas rumah kaca, memperluas bauran energi bersih, serta memanfaatkan cadangan nikel nasional sebagai pilar industri kendaraan listrik. Transisi energi diposisikan sebagai jalan keluar dari ketergantungan pada batu bara menuju target net zero emission pada 2060.
Namun, di balik narasi tersebut, kontradiksi muncul dalam realitas sistem ketenagalistrikan nasional. Pasokan listrik saat ini berada dalam kondisi surplus, terutama di wilayah Jawa–Bali.
Kapasitas terpasang jauh melampaui kebutuhan beban puncak, sehingga cadangan daya berada pada level berlebih. Dalam situasi demikian, pembangunan pembangkit baru sulit dibenarkan jika hanya berdalih pada peningkatan permintaan energi.
Di lapangan, ruang ekspansi batu bara tetap terbuka melalui berbagai pengecualian. Pembangunan pembangkit fosil masih dimungkinkan sepanjang proyek dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) atau terintegrasi dengan industri bernilai tambah.
Kondisi itu terlihat jelas di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Di kawasan industri Galang Batang, Kabupaten Bintan, PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) bersama PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) telah mengoperasikan PLTU berkapasitas 160 megawatt sejak 2015. Kini, kawasan tersebut kembali diperkuat dengan rencana pembangunan PLTU baru berkapasitas 900 megawatt setelah masuk daftar PSN.
Sementara di Batam, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh oleh PT Batamraya Sukses Perkasa—anak usaha Panbil Group, juga mencakup rencana pembangunan PLTU berkapasitas 2 x 150 megawatt untuk menopang kegiatan industri dan logistik.
Dalam kondisi kelebihan pasokan listrik, pembangunan PLTU baru berpotensi memperbesar beban keuangan negara dan konsumen melalui skema take or pay. Dampaknya tidak hanya bersifat fiskal, tetapi juga berlapis terhadap lingkungan hidup dan komunitas pesisir, terutama masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.
Padahal, arah bauran energi nasional menuju energi terbarukan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Studi Transparency International Indonesia menyoroti bahwa proses perizinan, pemilihan penyedia, serta minimnya tata kelola yang transparan membuka risiko manipulasi dan korupsi—terutama ketika status “strategis” digunakan untuk meloloskan proyek pembangkit fosil.
Dengan realitas kelebihan pasokan dan celah tata kelola yang masih menganga, narasi transisi energi rendah karbon berisiko kehilangan pijakan. Ekspansi batu bara yang dibingkai sebagai pembangunan strategis justru memperlihatkan kecenderungan mempertahankan pola lama, alih-alih benar-benar menapaki jalan menuju masa depan energi yang bersih dan berkeadilan.
