KPK Tetapkan Dua Pejabat PT Waskita Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif

Satu di antaranya proyek pembangunan bandara kualanamu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua petinggi dari BUMN PT Waskita Karya yakni Fathor Rochman, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan kedua individu itu diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. 

Kesalahan yang diduga diperbuat oleh keduanya yakni melakukan proyek fiktif yang dikerjakan oleh perusahaan sub kontraktor dari PT Waskita Karya. 

"Diduga telah terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif," kata Agus ketika memberikan keterangan pers di gedung KPK pada Senin (17/12). 

Lalu, berapa banyak proyek yang sudah dikerjakan oleh empat perusahaan sub kontraktor tersebut?

1. Ada 14 proyek fiktif yang dikerjakan oleh empat subkontraktor

KPK Tetapkan Dua Pejabat PT Waskita Jadi Tersangka Kasus Proyek FiktifIlustrasi proyek yang dikerjakan oleh Waskita Karya. (Instagram.com/waskita_karya)

Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, Fathor dan Yuli diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Padahal, sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain. 

"Namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan empat perusahaan sub-kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Agus pada sore tadi. 

Karena disebut proyek itu sudah dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran ke perusahaan tersebut. Alhasil, mereka melakukan dua kali pembayaran untuk satu proyek yang sama. Padahal, berdasarkan identifikasi tim penyidik KPK, ada 14 proyek yang diduga dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor tersebut. 

"Jadi, perusahaannya diduga benar-benar ada, tapi tidak mengerjakan proyek yang tertulis di dalam kontrak. Di dalam kontrak itu kan tertulis mengerjakan proyek 1,2,3,4,5 dan itu tidak dikerjakan, tetapi uangnya tetap diterima dari PT Waskita Karya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Lalu, apa saja proyek yang dikerjakan oleh empat subkontraktor dan merupakan proyek fiktif? Sebagian, kata Febri, merupakan proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, , bendungan, dan normalisasi sungai. Detailnya sebagai berikut: 

  • Proyek normalisasi Kali Bekasi Hilir, Jawa Barat
  • Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) paket 22, Jakarta
  • Proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
  • Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat
  • Proyek normalisasi Kali Pesanggrahan paket 1, Jakarta 
  • Proyek PLTA Genyem, Papua
  • Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1 Jawa Barat
  • Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta
  • Proyek Fly Over Merak-Balaraja, Banten
  • Proyek Jalan Layang Non Tol Anatasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta
  • Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W1, Jakarta
  • Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali
  • Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali
  • Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

Baca Juga: Ditahan KPK Karena Korupsi, Bupati Irvan Minta Maaf ke Warga Cianjur

2. Pembayaran uang proyek untuk empat perusahaan subkontraktor malah masuk ke kantong dua tersangka

KPK Tetapkan Dua Pejabat PT Waskita Jadi Tersangka Kasus Proyek Fiktif(Ilustrasi narapidana) IDN Times/Sukma Shakti

Uang pembayaran dari PT Waskita Karya yang diterima oleh empat perusahaan subkontraktor itu, menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, justru ikut mengalir ke dua tersangka yakni Fathor dan Yuli. Selain mengalir ke kedua tersangka, uang juga mengalir ke beberapa pihak. 

Lalu, berapa nominal uang yang diduga diterima oleh dua tersangka? KPK tidak menyebutkan informasi tersebut. 

"Namun, dari perhitungan sementara dengan koordinasi bersama BPK RI, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar," kata Agus. 

Perhitungan itu didasari kepada nominal pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan pekerjaan fiktif tersebut. 

3. KPK telah menyita dokumen kontrak dan proyek dari beberapa titik penggeledahan

KPK Tetapkan Dua Pejabat PT Waskita Jadi Tersangka Kasus Proyek FiktifGedung KPK. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Untuk kepentingan penanganan perkara, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan pada periode 6 Desember-12 Desember lalu. Ada empat kota yang menjadi lokasi penggeledahan yakni Bekasi, Jakarta, Depok dan Surabaya. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain 

  • Kantor pusat PT Waskita Karya di Jl. MT Haryono, Cawang
  • Kantor Divisi III PT Waskita Karya di Surabaya, Jawa Timur
  • Beberapa kantor perusahaan subkontraktor di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi
  • Rumah para tersangka dan sekitar 10 rumah serta apartemen milik pihak terkait yang berada di Jakarta, Surabaya, Depok dan Surabaya

Lalu, apa saja barang bukti yang digeledah dari lokasi-lokasi tersebut? Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, ada beberapa dokumen terkait proyek konstruksi yang disita. 

"Ada pula dokumen-dokumen sub kontrak yang diduga fiktif, barang bukti elektronik dan barang bukti yang relevan," kata Febri melalui keterangan tertulis. 

4. Dua tersangka terancam dengan bui 20 tahun

KPK Tetapkan Dua Pejabat PT Waskita Jadi Tersangka Kasus Proyek FiktifIDN Times/Sukma Shakti

Lalu, berapa lama dua tersangka terancam akan berada di dalam bui? Penyidik KPK menyangkakan Fathor dan Yuli dengan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 1. Merujuk ke pasal tersebut, maka kedua tersangka terancam dibui 4-20 tahun penjara. Ada pula denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Yuli dan Fathor dianggap telah melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi dan dapat merugikan keuangan negara. 

5. KPK kembali mengingatkan kepada BUMN untuk memberlakukan prinsip good corporate governance

KPK Tetapkan Dua Pejabat PT Waskita Jadi Tersangka Kasus Proyek FiktifKetua KPK, Agus Rahardjo (Tengah) . (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Melihat perbuatan miris pejabat di BUMN itu, maka KPK tidak bosan-bosan mengingatkan ke semua BUMN dan pelaku usaha agar menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance untuk menghindari terjadinya modus korupsi anggaran proyek konstruksi. 

"Ketegasan dan pengawasan yang lebih kuat wajib dilakukan terhadap proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan publik. Apalagi proyek yang dikerjakan oleh BUMN seharusnya juga memiliki perspektif pelayanan ke masyarakat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo. 

KPK juga mewanti-wanti agar pihak terkait melakukan audit atas kualitas proyek-proyek yang berhubungan dengan pekerjaan fiktif. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Dirut Perum Jasa Tirta II Sebagai Tersangka

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya