Anggotanya Dianiaya, KPK Akui Tengah Selidiki Kasus Korupsi di Papua
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka-bukaan sedang memantau adanya indikasi korupsi di Provinsi Papua.
Korupsi yang dipantau yakni terkait proyek dan anggaran di Papua.
Oleh sebab itu, mereka mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan informasi ke Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2). Tapi, salah satu anggota tim yakni penyelidik berinisial "MG" malah dianiaya oleh pengawal Pemprov Papua.
"KPK memang sedang mencermati sejumlah dugaan korupsi terkait proyek dan anggaran di Papua," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Selasa (5/2).
Sayang, Febri enggan menjelaskan kasus dugaan korupsi mana yang tengah mereka telisik. Hal itu disebabkan prosesnya masih ada di tahap penyelidikan.
"Apabila sudah masuk ke tahap penyidikan dan memungkinkan disampaikan ke publik, maka akan kami informasikan sebagai hak publik untuk tahu," kata dia lagi.
Lalu, apakah di mata KPK, Pemprov Papua sudah berupaya secara maksimal untuk mencegah terjadinya korupsi?
1. Pemprov Papua baru merealisasikan 58 persen rencana aksi
Menurut informasi yang dimiliki oleh KPK, Pemprov Papua secara keseluruhan baru menerapkan 58 persen rencana aksi yang diusulkan oleh lembaga antirasuah. Hal tersebut bisa ikut dipantau oleh publik melalui situs Monitoring Center for Prevention yakni korsupgah.kpk.go.id.
"Data 59 persen, merupakan perkembangan per 11 Januari 2019," ujar Febri kemarin.
KPK pun, kata Febri, berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya korupsi di berbagai sektor di Papua.
"Sebab, pembangunan di Papua penting bagi kita semua agar dapat dinikmati oleh masyarakat di Papua," kata dia lagi.
Baca Juga: Dua Versi Kronologi Terjadinya Penganiayaan Penyelidik KPK
2. Penyelidik KPK malah dianiaya hingga mengalami luka cukup serius
Alih-alih bisa mengumpulkan informasi, penyelidik KPK justru dianiaya oleh pengawal Pemprov Papua. Penyelidik berinisial "MG" kepergok tengah mengambil gambar secara diam-diam oleh rombongan pejabat Pemprov Papua yang rapat di Hotel Borobudur pada Sabtu (2/2).
Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Gilbert Yakwar, foto-foto itu kemudian dikirimkan ke sebuah grup di WhatsApp dengan nama tertentu.
"Diduga grup WhatsApp itu berisi penyidik (KPK). Isi pesan yang dilaporkan kurang lebih ada rencana untuk melakukan OTT di Hotel Borobudur. Sebab, dari salah satu foto dengan keterangan dan fokus ke tas ransel yang dibawa oleh rekan kami," ujar Gilbert melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Rabu (6/2).
Akhirnya, kata Gilbert, staf yang membawa tas ransel itu membukanya di hadapan pegawai KPK tersebut.
"Isinya hanyalah dokumen dan kertas," kata dia lagi.
Ia membantah pengawal Pemprov Papua telah melakukan penganiayaan. Mereka mengaku sempat mengabadikan foto kondisi penyelidik "MG" dan rekannya berinisial "AF". Keduanya diklaim dalam kondisi sehat dan fresh ketika digelandang ke Polda Metro Jaya.
Gilbert menggarisbawahi yang terjadi pada akhir pekan kemarin hanya aksi saling dorong dan tidak ada aksi penganiayaan.
Namun, keterangan itu dibantah oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. Ia menegaskan KPK memiliki bukti berupa visum dan rekam medis yang menyatakan sebaliknya. Bukti-bukti itu nantinya akan diserahkan ke Polda Metro Jaya.
3. Pemprov Papua melaporkan penyelidik KPK telah melakukan pencemaran nama baik
Tidak terima karena telah dimata-matai, Pemprov Papua ikut melaporkan penyelidik "MG" ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan "MG" telah melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan mencemarkan nama baik pejabat Pemprov Papua. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono, memastikan bahwa polisi telah menerima laporan tersebut.
"Kemarin (Senin, 4 Februari 2019) ada laporan dari Pemprov Papua," kata Argo yang dikonfirmasi pada Selasa kemarin.
Pemprov Papua mamakai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Korban pada laporan yakni Pemprov Papua, sedangkan terlapor dalam penyelidikan.
Lalu, apa tanggapan KPK mengetahui penyelidiknya dilaporkan balik oleh Pemprov Papua? Juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan akan mendukung penuh pegawainya yang diserang oleh pengawal Pemprov.
"Sebab yang bersangkutan melakukan beberapa kegiatan berdasarkan penugasan resmi dari KPK," kata Febri.
Febri menilai laporan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pemprov Papua memiliki beberapa kejanggalan. Dalam pandangannya, aturan tersebut berdasarkan delik aduan.
"Apakah institusi negara atau daerah dapat menjadi korban dalam artian penerapan pasal pencemaran nama baik," kata mantan aktivis antikorupsi itu.
KPK pun percaya polisi akan menangani isu tersebut secara profesional.
4. Gubernur Lukas Enembe pernah marah ruang kerja stafnya digeledah KPK pada tahun 2017
Persinggungan antara Pemprov Papua dengan KPK sebenarnya bukan kali ini saja baru terjadi. Pada tahun 2017 lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe juga pernah geram lantaran ruang kerja stafnya digeledah oleh penyidik lembaga antirasuah.
Itu merupakan tindak lanjut usai KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Michael Kambuaya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, Papua. Pembangunan ruas jalan itu menggunakan dana APBD tahun 2015 dengan total anggaran Rp89 miliar. KPK menghitung kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi mencapai Rp42 miliar.
Dari hasil penggeledahan disita dokumen terkait proyek itu. Maka, Lukas pun terlihat geram. Ia tidak terima ruang kerja Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang kebetulan berada di sebelah ruang kerjanya, digeledah.
"Dokumen (milik) staf saya juga diambil. Telepon selulernya juga. Ini ada apa? Kalau mau tuduh saya korupsi, dokumen itu tidak ada di saya. Adanya di SKPD sana," kata Lukas ketika itu.
Ia mengklaim selama menjadi Gubernur Papua tidak pernah berurusan dengan uang korupsi atau pembagian proyek. Ia menyebut kalau memang ingin mengambil uang rakyat, maka dia tidak akan menyalurkan duit secara langsung ke masyarakat di tingkat kabupaten.
Sementara, KPK pun mengirimkan pesan bernada menyindir kepada Pemprov Papua. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Pemprov Papua tidak perlu khawatir apabila memang tidak berbuat korupsi.
"Saya kira, tidak ada yang perlu dikhawatirkan ya kalau memang tidak ada penyimpangan-penyimpangan, tidak melakukan tindak pidana korupsi. Sebab, KPK hanya memproses orang-orang yang benar-benar melakukan tindak pidana korupsi," ujar Febri pada Senin malam (4/2) di gedung KPK.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penganiayaan 2 Pegawai KPK