WALHI Kecam Regulasi Ekspor Pasir Laut di Indonesia

Kembali berjalan setelah dihentikan pada tahun 2002 lalu

Batam, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan kembali menerbitkan kebijakan ekspor pasir laut, menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo. Peraturan ini diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan menuai kontroversi besar, mengingat izin ekspor pasir laut telah dihentikan selama 22 tahun terakhir karena kerusakan ekologis yang ekstrem.

Langkah ini menarik perhatian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Pihaknya menilai kebijakan tersebut akan berdampak buruk pada ekosistem laut serta kehidupan masyarakat pesisir.

"WALHI secara tegas meminta pemerintah untuk mencabut Permendag 20/2024 dan Perpres Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur soal pengelolaan sedimentasi laut," kata Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Pulau Kecil WALHI, Senin (16/9/2024).

1. Ancaman terhadap ekosistem laut dan masyarakat pesisir

WALHI Kecam Regulasi Ekspor Pasir Laut di IndonesiaPenggunaan pasir laut untuk proses reklamasi pantai Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Parid mengatakan, penerapan regulasi ini dapat mengancam ekosistem laut, serta perekonomian masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya akan merusak lingkungan tetapi juga mengulang tragedi ekologis yang pernah terjadi di masa lalu, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

"Ekosistem laut akan rusak parah, dan masyarakat pesisir yang sangat bergantung pada laut, terutama perikanan, akan semakin sulit hidup," ujar Parid. Ia juga menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan kemunduran dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia

2. Keuntungan untuk negara lain

WALHI Kecam Regulasi Ekspor Pasir Laut di IndonesiaPenambangan pasir laut di perairan Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Parid menyoroti bahwa kebijakan ekspor pasir laut ini lebih menguntungkan negara-negara lain, seperti Singapura, Hong Kong, dan China, yang memanfaatkan pasir laut Indonesia untuk reklamasi lahannya.

Menurutnya, negara-negara tersebut adalah pihak yang paling diuntungkan oleh kebijakan ini, sementara Indonesia melalui warganya yang berada di kawasan pulau-pulau kecil harus menanggung dampak lingkungan dalam jangka waktu yang panjang.

“Masyarakat kita yang tinggal di pulau-pulau kecil menjadi korban, sementara negara-negara lain memperluas wilayah daratannya dengan pasir laut Indonesia,” jelas Parid.

3. WALHI desak pemerintah cabut regulasi ekspor pasir laut

WALHI Kecam Regulasi Ekspor Pasir Laut di IndonesiaPenambangan pasir laut ilegal di wilayah Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Masih kata Parid, WALHI secara tegas meminta pemerintah untuk mencabut Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 26 Tahun 2023. Menurut WALHI, dampak dari penambangan pasir laut di masa lalu belum sepenuhnya pulih, dan jika kegiatan ini dilanjutkan, akan dibutuhkan biaya besar untuk memulihkan ekosistem yang rusak.

“Biaya pemulihan ekosistem bisa lima kali lipat dari keuntungan yang didapatkan. Misalnya, jika negara mendapatkan Rp10 miliar dari ekspor pasir laut, biaya pemulihan bisa mencapai Rp50 miliar,” ungkap Parid.

Selain itu, WALHI juga mengkritik perubahan istilah dalam regulasi ini, di mana ‘penambangan pasir laut’ diubah menjadi ‘pengelolaan sedimentasi pasir laut’, yang dinilai sebagai upaya manipulasi bahasa untuk menyamarkan tujuan sebenarnya dari kebijakan tersebut.

Sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan ini, WALHI berencana mengajukan seruan kepada presiden yang baru terpilih agar segera mencabut Perpres Nomor 26 Tahun 2023.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan komitmen pemerintah Indonesia yang sering disuarakan Presiden Joko Widodo di forum internasional tentang perlindungan ekosistem laut.

“Kami berharap presiden yang baru terpilih dapat segera mengambil langkah tegas untuk mencabut kebijakan ini demi perlindungan ekosistem laut dan masyarakat pesisir,” tegas Parid.

Baca Juga: WALHI: Pembangunan IKN Mengorbankan Lingkungan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya