WALHI Kecam Penangkapan 8 Nelayan Natuna oleh Otoritas Malaysia

WALHI desak pemerintah Indonesia proaktif

Batam, IDN Times - Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengutuk keras tindakan penangkapan delapan nelayan tradisional asal Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) oleh penjaga laut Malaysia.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Nasional, Parid Ridwanuddin mengatakan, 8 nelayan yang ditangkap tersebut dituduh telah memasuki perairan Malaysia. Namun, klaim tersebut telah dibantah oleh Aliansi Nelayan Natuna (ANNA).

“WALHI mendesak otoritas Malaysia untuk membebaskan segera delapan nelayan Natuna karena mereka merupakan tulang punggung keluarga,” kata Parid, Rabu (24/4/2024).

1. WALHI minta pemerintah Indonesia pro aktif

WALHI Kecam Penangkapan 8 Nelayan Natuna oleh Otoritas MalaysiaIlustrasi kapal nelayan di Provinsi Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Selain mendesak otoritas Malaysia, Parid juga meminta Pemerintah Indonesia dan perwakilannya di Malaysia untuk secara aktif memperjuangkan pembebasan nelayan tersebut.

Ia menegaskan, kewajiban Pemerintah Indonesia dan perwakilan di Malaysia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Menurut Pasal 42 ayat 1, Pemerintah Pusat berkewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi nelayan yang mengalami masalah penangkapan ikan di wilayah negara lain,” ujarnya.

2. Pemerintah Indonesia diminta lakukan pemeriksaan lanjutan

WALHI Kecam Penangkapan 8 Nelayan Natuna oleh Otoritas MalaysiaIlustrasi kapal nelayan di Provinsi Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Berdasarkan keterangan dari Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), Parid menjelaskan bahwa tiga kapal yang membawa 8 warga Natuna itu tidak melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia.

Tiga kapal nelayan itu diketahui di tangkap pada tanggal 16 April 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di lokasi yang menurut nelayan masih merupakan wilayah Indonesia, tepatnya pada kordinat bujur 04 7 timur 110 lintang utara.

Ia menegaskan, atas adanya perbedaan klaim tersebut, Pemerintah Indonesia diminta untuk melakukan pengecekan lokasi penangkapan nelayan Natuna yang diklaim oleh otoritas Malaysia.

“Pemerintah harus segera mengecek kelapangan untuk membuktikan klaim otoritas Malaysia, jangan-jangan itu wilayah Indonesia yang diklaim oleh Malaysia. Nelayah Natuna benar, berarti secara internasional, Pemerintah Indonesia memiliki justifikasi kuat berdasarkan pasal 41 ayat 2 di atas,” tutupnya.

3. Malaysia diminta bebaskan 8 nelayan Natuna

WALHI Kecam Penangkapan 8 Nelayan Natuna oleh Otoritas MalaysiaIlustrasi kapal nelayan di Provinsi Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), Hendri mengungkapkan bahwa tiga kapal nelayan Natuna tersebut tidak melakukan kesalahan.

Atas dasar-dasar yang mereka miliki, Hendri meminta agar otoritas Malaysia dapat membebaskan 8 nelayan Natuna yang ditangkap oleh Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM).

Masih kata Hendri, pihaknya juga berharap pemerintah Indonesia melakukan diplomasi kepada otoritas Malaysia, agar para nelayan yang di tangkap dapat dibebaskan dan kapalnya dikembalikan.

“Mereka itu nelayan kecil, yang menangkap pakai pancing ulur, tidak merusak juga, kalau bisa dibebaskan dengan kapal-kapal mereka,” kata Hendri mengakhiri.

Baca Juga: 3 Kapal Nelayan Natuna Ditangkap APMM Malaysia

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya