Terlibat Penggelapan dan Penipuan, Seorang Polisi di Karimun Dipecat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karimun, IDN Times - Polres Karimun lakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) AM yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor masyarakat Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dan diikuti oleh seluruh PJU Polres Karimun, personel Polres Karimun serta personel Polsek.
PTDH Brigpol AM itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Nomor : KEP/112/III/2024.
"Personel Polres Karimun yang telah melanggar dijatuhi rekomendasi PTDH, yaitu Brigpol AM. Yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas," kata Fadli, Kamis (28/3/2024).
1. Terlibat kasus penipuan dan penggelapan
Brigpol AM merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di Kabupaten Karimun.
Kasus yang menjerat Brigpol AM ini langsung ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, dan Brigpol AM telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak menghadiri pemanggilan.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Religi di Riau, Cocok untuk Libur Lebaran
2. Brigpol AM kabur ke Malaysia
Fadli menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan terakhir terkait keberadaan Brigpol AM, diketahui saat ini yang bersangkutan telah berada di Malaysia. Hal itu diketahui dalam pengecekan pada perlintasan Karimun Malaysia.
“Posisi terakhir dicek jalur perlintasan oleh sat reskrim ke Imigrasi telah keluar dari Kepri ke Malaysia,” tegasnya.
3. PTDH langkah penting untuk menjaga disiplin personel kepolisian
Menurut Kapolres Karimun, PTDH merupakan keputusan yang sulit bagi unsur pimpinan di institusi kepolisian, namun langkah tersebut perlu di ambil untuk menjaga disiplin dan integritas kepolisian.
“Saya berharap dan mengingatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang paling terakhir dan menjadi pembelajaran bagi kita semua," tutupnya.
Di akhir penutup upacara tersebut, Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus melakukan PTDH dengan cara pencoretan foto Brigpol AM. Hal itu dilakukan karena Brigpol AM tidak hadir saat upacara PTDH dan masuk ke dalam DPO.
Baca Juga: Sekdakab Rohil Datangi Polda Riau, Klarifikasi Video Call Sex Viral