Sidang Putusan Kasus MT Arman 114 Kembali Tertunda, Terdakwa Hilang?

Hingga saat ini, terdakwa belum dapat ditemukan

Batam, IDN Times - Sidang putusan terhadap Mahmoud Mohamed Abdelazis, warga negara Mesir yang menjadi terdakwa dalam kasus kapal super tanker MT Arman 114, kembali mengalami penundaan. Pengadilan Negeri (PN) Batam harus menunda persidangan tersebut karena terdakwa kembali tidak hadir.

Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto mengatakan, terdakwa Mahmoud yang berstatus sebagai nahkoda kapal super tanker MT Arman 114, tidak bisa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda pembacaan putusan dari majelis hakim PN Batam.

"Tadi pukul 09.30 WIB terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh JPU. Sidang kembali ditunda hingga minggu depan," kata Welly di PN Batam, Kamis (4/7/2024).

1. Terdakwa akan dipanggil secara paksa

Sidang Putusan Kasus MT Arman 114 Kembali Tertunda, Terdakwa Hilang?Badan Keamanan Laut (Bakamla) ketika beraksi soal penangkapan kapal super tanker di ZEE Indonesia. (Dokumentasi Bakamla)

Welly menjelaskan, sidang selanjutnya akan digelar pada, Rabu (10/7/2024) mendatang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim PN Batam. Pada sidang tersebut, majelis hakim telah menetapkan pemanggilan paksa terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis.

"Nanti dalam pemanggilan paksa, jika terdakwa tetap tidak dapat dihadirkan, maka majelis hakim akan mengambil keputusan," kata Welly.

Lebih lanjut, Welly menyatakan bahwa jika terdakwa kembali tidak hadir, majelis hakim akan mengeluarkan penetapan in absentia.

"Sampai saat ini, kuasa hukum juga belum berhasil menemukan terdakwa, yang seharusnya dihadirkan oleh JPU," tegasnya.

2. Sikap PN Batam terhadap terdakwa yang tidak ditahan

Sidang Putusan Kasus MT Arman 114 Kembali Tertunda, Terdakwa Hilang?Badan Keamanan Laut (Bakamla) ketika beraksi soal penangkapan kapal super tanker di ZEE Indonesia. (Dokumentasi Bakamla)

Welly mengungkapkan, terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis tidak ditahan selama menjalani proses hukum di Bakamla, Gakkum KLHK, Kejaksaan Negeri Batam, dan PN Batam. Hal ini disebabkan karena terdakwa dinilai kooperatif selama tujuh bulan terakhir.

"Majelis hakim memutuskan untuk tidak menahan terdakwa karena sikap kooperatifnya dalam mengikuti proses hukum," kata Welly.

Ia menjelaskan, JPU sempat mengajukan permohonan penahanan setelah agenda tuntutan berlangsung, tetapi surat tersebut dimasukkan JPU melalui administrasi umum, bukan di persidangan.

"Maka dari itu kami kemarin tidak melakukan penahanan hingga akhirnya terdakwa mangkir dalam agenda putusan," lanjutnya.

Ia menekankan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis tidak dapat diprediksi dan keputusan akhir tetap berada pada musyawarah majelis hakim.

"Sikap majelis hakim dalam memutuskan kasus ini masih akan dibahas dalam musyawarah," tutupnya.

3. Upaya Kejaksaan Negeri Batam di dalam perkara MT Arman 114

Sidang Putusan Kasus MT Arman 114 Kembali Tertunda, Terdakwa Hilang?Gakkum KLHK dan Bakamla RI saat melakukan penyegelan tangki kapal supertanker MT Arman 114 (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi membenarkan tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, namun terdapat catatan di mana saat ini terdakwa tidak memegang dokumen keimigrasian.

Menurutnya, jika terdakwa ingin menuruni kapal MT Arman 114 dan menuju ke darat, harus melalui pemeriksaan keimigrasian kecuali untuk kepentingan persidangan.

"Kepentingan persidangan juga harus melalui pemberitahuan, maka baru boleh turun. Dan itu pun melalui pemberitahuan Bakamla, KLHK, dan kejaksaan untuk mengikuti persidangan. Tidak bisa seenaknya keluar naik turun kapal karena tidak ada dokumen imigrasi," kata Kasna Dedi.

Kasna Dedi menjelaskan, tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis dikarenakan statusnya yang merupakan nahkoda kapal dan bertanggung jawab terhadap 21 kru kapal tersebut.

"Jadi kalau saat tahap II dari penyidik KLHK ke kejaksaan kita tahan, siapa yang akan bertanggung jawab atau mengawasi anak buah kapalnya ? Itu salah satu pertimbangan kami saat itu tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa," ungkapnya.

Namun, kini terdakwa WN Mesir tersebut telah melakukan pelanggaran lain dengan tidak hadir dalam persidangan, yang menandakan ketidakkooperatifan.

"Kita sudah mengantisipasi hal ini, kita baca tuntutan bahwa terdakwa dituntut penjara tujuh tahun. Saya sudah mengantisipasi, karena terdakwa mungkin akan melarikan diri," ungkapnya.

Kejaksaan telah mengajukan surat permohonan penahanan kepada pengadilan dengan pertimbangan dari KLHK yang menyarankan penahanan terhadap terdakwa.

Pertimbangan penahanan itu didasari karena terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis pernah turun dari kapal tanpa izin dari KLHK, Bakamla, dan kejaksaan, serta menurunkan 21 ABK yang berdampak pada terjadinya kegaduhan di Kota Batam.

"Saat ini, kami sudah mengeluarkan penetapan dengan pengadilan untuk melakukan upaya paksa. Artinya, jika terdakwa ditemukan, boleh langsung ditangkap," kata Kasna Dedi.

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan akan terus berupaya untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang berikutnya dengan bekerja sama dengan instansi terkait.

"Status terdakwa saat ini sedang dalam pencarian, namun belum ditetapkan sebagai DPO. Jika tidak hadir dalam persidangan mendatang, maka akan ditetapkan sebagai DPO," tutupnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, pengaman kapal super tanker MT Arman 114 itu terjadi pada, Jumat (7/10/2023) lalu oleh Bakamla RI. Kapal MT Arman 114 diamankan karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Natuna.

Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun, dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Natuna.

Baca Juga: Mantan Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka Perjalanan Dinas Fiktif

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya