Sidang 35 Terdakwa Demo Rempang, Saksi Bela Iswandi 'Long'

Iswandi hanya berorasi bukan pemimpin aksi

Batam, IDN Times - Sidang 35 terdakwa kasus kerusuhan aksi unjuk rasa untuk Rempang kembali berlangsung dengan agenda pembacaan esepsi dan pemeriksaan saksi di di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/1/2024).

Sidang tersebut berlangsung di ruangan Wirjono Prodjodikoro PN Batam dengan Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Dalam sidang kali ini, terdakwa Iswandi alias Long menjalani agenda pemeriksaan saksi sementara 34 terdakwa lainnya menjalani agenda esepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

1. Jaksa Penuntut Umum hadirkan 5 saksi untuk terdakwa Iswandi

Sidang 35 Terdakwa Demo Rempang, Saksi Bela Iswandi 'Long'Terdakwa Iswandi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Di dalam pemeriksaan saksi ini, JPU dari Kejari Batam menghadirkan 5 saksi dalam mendukung dakwaan JPU yang dibacakan pada, Kamis (21/12/2023) lalu. Saat itu, Iswandi didakwa dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP.

Adapun yang dihadirkan JPU yakni, Agus Kurniawan dari BP Batam, Asrin dari BP Batam, Suryadi dari BP Batam, Arba Udin dari LSM Gagak Hitam dan Jasa Putra Manggarul Saragih dari Polda Kepri.

Didalam keterangan Asrin dan Suryadi yang merupakan pegawai Ditpam BP Batam, pihaknya mengaku bahwa terkena lemparan batu dari massa aksi unjuk rasa di BP Batam pada, Senin (11/9/2023).

“Saya terkena lemparan batu di bagian dahi dan dikenakan 3 jahitan,” kata Suryadi.

Sementara itu, saksi dari Polda Kepri, Jasa Mangapul menjelaskan bahwa dirinya melihat berbagai pernyataan terdakwa Iswandi saat menjadi orator aksi.

“Kalian semua pengkhianat, kami ke sini menuntut hak kami. Kalau Pak Rudi tidak keluar, maka kami akan masuk ke dalam,” kata Jasa Putra Manggarul Saragih menirukan orasi terdakwa Iswandi. Hal itu pun tidak mendapatkan sanggahan dari terdakwa Iswandi.

Baca Juga: YLBHI: Perpres 78/2023 Hadiah Jokowi ke BP Batam untuk Tangani Rempang

2. Saksi yang dihadirkan JPU menyatakan terdakwa Iswandi tidak bersalah

Sidang 35 Terdakwa Demo Rempang, Saksi Bela Iswandi 'Long'Sidang pemeriksaan saksi Terdakwa Iswandi di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Pada saksi terakhir, JPU menghadirkan saksi Arba Udin yang merupakan Ketua Umum LSM Gagak Hitam. Dalam kesaksiannya, Udin menegaskan bahwa terdakwa Iswandi hanya korban dan tidak bersalah.

“Saya datang ke sini untuk meringankan bang Long (Iswandi). Dia tidak masuk ke dalam struktur, tapi hanya ikut demo karena dia pandai berorasi,” kata Udin.

Lanjut Udin, seharusnya pihak kepolisian saat itu menangkap kordinator lapangan aksi bela Rempang sesuai dengan struktur yang telah ditetapkan.

“Korlap demo tanggal 11 September itu Fakhrul Anzori, Long (Iswandi) tidak masuk struktur. Seharusnya yang harus duduk di situ adalah Anzori, bukan Long,” tegasnya.

Sidang Iswandi dilanjutkan pada, Senin (8/1) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.

3. Kuasa Hukum 34 terdakwa lainnya nilai JPU tidak berikan dakwaan secara umum

Sidang 35 Terdakwa Demo Rempang, Saksi Bela Iswandi 'Long'Proses persidangan 34 terdakwa bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, dalam agenda sidang selanjutnya dengan total 34 terdakwa lainnya menjalani persidangan dengan pembacaan eksepsi. Eksepsi para terdakwa dibacakan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Fauzi dan Sofandi.

Dalam pembacaan eksepsi, pihaknya menguji dakwaan formil yang dibacakan oleh JPU terkait sah atau tidaknya surat dakwaan hingga melawan hukum atau tidak.

Pihaknya menilai bahwa dakwaan yang dibuat oleh JPU tidak lengkap dan cermat. Bahkan pihaknya menilai surat dakwaan teraebut dibuat dengan asal-asalan.

“Dia JPU membuat kronologinya secara umum, ini ada kerusuhan. Ia memang ada kerusuhan, ada yang luka-luka. tapi siapa yang melakukan, bagaimana cara melakukannya, kapan dia melakukan, di mana dia melakukan, itu tidak dijelaskan,” kata Ahmad Fauzi.

Bahkan pihaknya juga tidak melihat adanya pasal-pasal Pidana yang harus diuraikan dalam surat dakwaan.

“Itu yang disebut dalam KUHP tidak cermat dan lengkap. Maka kalau di dalam KUHP kalau dakwaannya tidak lengkap, tidak cermat dia harus batal demi hukum,” tegasnya.

“Sidang kembali dilanjutkan pada 8 Januari 2024 dengan agenda replik dari JPU (tanggapan JPU atas eksepsi),” tutup Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus.

Baca Juga: Perpres 78/2023 Terbit, BP Batam Mulai Bangun Kawasan Relokasi Rempang

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya