Setelah Divonis, Iswandi Long Ditemui Kepala BP Batam di Rutan

Pertemuan itu perkuat nota pembelaan terdakwa bela Rempang

Batam, IDN Times - Kepala Badan Pengusahaan (BP) sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengunjungi Rumah Tahanan (Rutan) Kota Batam pasca vonis pidana yang dijatuhi kepada orator bela Rempang, Iswandi ‘Long’.

Kunjungan Muhammad Rudi ke Rutan Batam dilakukan setelah Iswandi divonis bersalah oleh majelis hakim PN Batam dan dihukum selama 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Faisal G Putra ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya.

“Benar kemarin sore pak Muhammad Rudi mengunjungi Rutan,” kata Putra, Kamis (7/3/2024).

1. Bertujuan untuk meninjau Rutan Batam

Setelah Divonis, Iswandi Long Ditemui Kepala BP Batam di RutanIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Putra menjelaskan, kunjungan Muhammad Rudi pada, Rabu (6/3) lalu bertujuan untuk meninjau Rutan Batam. Peninjauan ini dilakukan setelah adanya permintaan penambahan ruang tahanan kepada Wali Kota Batam.

“Tujuan sebenarnya kunjungan itu untuk meninjau Rutan Batam, karena kemarin kami mengajukan penambahan ruang tahanan di Rutan Batam,” ujarnya.

Baca Juga: Orator Aksi Bela Rempang, Iswandi Divonis 6 Bulan Penjara

2. Muhammad Rudi temui Iswandi ‘Long’

Setelah Divonis, Iswandi Long Ditemui Kepala BP Batam di RutanIswandi saat menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam kunjungan tersebut, Putra juga mengungkap pertemuan Muhammad Rudi dengan Iswandi yang divonis bersalah dalam aksi kerusuhan September 2023 lalu di depan kantor BP Batam.

“Sempat ketemu dengan Iswandi, tapi saya tidak tau apa yang dibicarakan,” tegasnya.

Meski begitu, Putra juga menegaskan pada kunjungan tersebut, Muhammad Rudi tidak menemui 24 warga yang ditahan akibat kerusuhan bela Rempang.

“Tidak ada kalau ketemu yang lain, hanya Iswandi,” tutupnya.

Upaya konfirmasi terkait pertemuan tersebut sudah dilakukan kepada Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, namun belum mendapati tanggapan.

3. Terdakwa bela Rempang didatangi pemimpin Kota Batam

Setelah Divonis, Iswandi Long Ditemui Kepala BP Batam di RutanPara terdakwa aksi bela Rempang setelah mengikuti persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Pertemuan Muhammad Rudi dengan Iswandi menguatkan nota pembelaan salah satu terdakwa aksi bela Rempang, Aminnudin dalam persidangan di PN Batam.

Aminnudin dan 25 terdakwa lainnya di tuntut jaksa penuntut umum karena dianggap melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke enam penuntut umum.

Dalam tuntutan tersebut, Aminnudin dan 25 terdakwa lainnya mendapat hukuman pidana penjara yang bervariasi. Dirinya dijatuhi tuntutan kurungan penjara selama 7 bulan, di potong masa penahanan.

“Pada suatu hari kami di datangi pemimpin Kota Batam, dia mulai berbicara. Dia meminta kami mengakui tuduhan dengan dalih dia sudah memaafkan kami dan menyiapkan pengacara untuk kami,” kata Aminnudin, Senin (4/3/2024).

Terdakwa Aminnudin saat memberikan nota pembelaan, diungkapkannya terdapat pemimpin Kota Batam yang berusaha bermanuver saat masa penahanan para terdakwa.

“Pada intinya pemimpin Kota Batam itu menyampaikan, kalau kami mau mengakui (tuduhan), maka kami akan divonis ringan, bahkan kami bisa bebas dengan satu kali persidangan," ujarnya.

Aminnudin juga menegaskan, dari 34 terdakwa yang di tangkap pada saat aksi bela Rempang, tidak semua terdakwa yang di amankan melakukan tindakan pengerusakan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan melukai petugas.

“Siapapun dan apa pun tidak akan bisa membuat kami mengakui perbuatan yang tidak kami lakukan,” tegasnya.

Baca Juga: 8 Terdakwa Bela Rempang Lainnya Dituntut dengan Hukuman Bervariasi

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya