Saksi Ahli: Iswandi Tidak Lakukan Penghasutan saat Aksi Bela Rempang

Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan

Batam, IDN Times - Saksi Ahli Bahasa dan Pidana dihadirkan dalam kasus terdakwa Iswandi alias Long yang tersandung kasus kerusuhan aksi bela Rempang di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Dalam sidang kali ini, turut hadir saksi Ahli Bahasa, Dwi Santoso dari Universiti Muhammadiyah Malaysia dan Ahli Pidana, Trisno Raharjo yang juga sebagai dosen di Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

1. Orasi terdakwa Iswandi tidak masuk ke dalam bahasa hasutan

Saksi Ahli: Iswandi Tidak Lakukan Penghasutan saat Aksi Bela RempangJaksa Penuntut Umum memutarkan cuplikan video orasi terdakwa Iswandi saat aksi bela Rempang (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meminta potongan video Iswandi saat melakukan orasi di putar di dalam ruang persidangan.

Video yang ditayangkan adalah cuplikan dua video terdakwa Iswandi saat melakukan orasi bela Rempang di depan kantor BP Batam, 11 September 2023 lalu.

Pihaknya pun mempertanyakan kepada saksi Ahli Bahasa, Dwi Santoso terkait apa yang disampaikan oleh Iswandi apakah masuk ke dalam bahasa hasutan, atau tidak.

“Kalau pendapat saya itu bukan hasutan, masuk pada sebuah anjuran karena dalam orasinya dia juga menyabutkan saya menasehati. Di situ jelas bahwa kalimat yang ada di orasi Iswandi itu tidak mempunyai makna hasutan,” kata Dwi Santoso, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Sidang 35 Terdakwa Demo Rempang, Saksi Bela Iswandi 'Long'

2. Ahli Pidana tidak melihat adaya upaya penghasutan yang dilakukan Iswandi

Saksi Ahli: Iswandi Tidak Lakukan Penghasutan saat Aksi Bela RempangProses persidangan terdakwa Iswandi di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Sementra itu, dalam persidangan ini juga turut menghadirkan saksi Ahli Pidana, Trisno Raharjo yang juga sebagai dosen di Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Dalam persidangan itu, Trisno juga disuguhkan dua cuplikan video saat terdakwa Iswandi tengah melakukan orasi bela Rempang di depan kantor BP Batam.

Video tersebut kembali di putar karena orasi tersebut menjadi buntut penerapan Pasal 160 KUHP kepada terdakwa Iswandi.

“Kata-kata yg dipermasalahkan dalam orasi tadi, memang kalau kita perhatikan pernyataan dalam orasi keduanya, saya tidak melihat bahwa itu adalah hal yang patut dikatakan perbuatan yg masuk dalam pasal 160 KUHP,” kata Trisno Raharjo.

Dirinya pun menegaskan bahwa dalam video tersebut harus dikaji kembali, hal itu karena terdapat suara-suara dari para peserta aksi yang bukan keluar dari orasi terdakwa Iswandi.

“Saya mendengar dari apa yg diperlihatkan dalam video, ada suara yang tidak disampaikan oleh Iswandi, kita tidak bisa pastikan itu, sehingga perlu diperiksa namun kembali pada hakim menyikapinya. Tapi dari yang saya lihat, Iswandi ini tidak ada unsur pidananya,” tutupnya.

3. Sidang dilanjutkan satu minggu kedepan dengan agenda tuntutan JPU

Saksi Ahli: Iswandi Tidak Lakukan Penghasutan saat Aksi Bela RempangMajelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menyidangi terdakwa Iswandi (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Setelah mendengarkan kesaksian dua Saksi Ahli Bahasa dan Pidana, Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus menunda persidangan hingga, Senin (22/1/2024) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

“Sidang kita tunda satu minggu kedepan ya, agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Baca Juga: YLBHI Sesalkan Dugaan Intimidasi Petugas BP Batam ke Warga Rempang 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya