Polisi Gerebek Server Judi Online di Apartemen Mewah Kota Batam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggerebek server judi online di sebuah apartemen mewah di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa tertipu saat sedang mencari pekerjaan di lokasi tersebut.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat yang ditipu oleh kelompok tersebut. Awalnya dia mencari pekerjaan, namun setelah mengetahui hal ini, pelapor langsung menarik diri,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis (21/3/2024).
1. Beroperasi di salah satu apartemen Kota Batam
Nugroho menjelaskan, setelah mendapati informasi dari masyarakat, pada 18 Maret 2024 lalu pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi oprasional judi online di Apartemen Sky Garden, Lubuk Baja.
“Penyelidikan tersebut membuahkan hasil dengan berhasilnya mendapati 11 orang yang bertindak sebagai operator website. Server judi online ini sudah beroprasi selama 3 bulan,” ujarnya.
Ke-11 tersangka yang diamankan yakni, inisial S sebagai pengelola, AF sebagai marketing, AP sebagai marketing, MIP sebagai marketing, WT sebagai marketing, PJ sebagai marketing, MB sebagai marketing, RSF sebagai marketing, ID sebagai marketing, dan HM sebagai marketing.
Baca Juga: 50 Nama Anggota DPRD Kota Batam Terpilih Periode 2024-2029
2. Para pelaku miliki target hingga Rp2 miliar setiap bulan
Dari hasil keterangan 11 pelaku yang berhasil di tangkap, para pelaku mengelola cabang server judi online yang terpusat di Kemboja.
“Para pelaku yang diamankan ternyata memiliki target omset sebesar Rp200 juta per orang dengan omset total yang mencapai angka Rp2 miliar per bulan. Seluruh transaksi dilakukan melalui mobile banking perbankan untuk mempermudah para pelaku dan pemain bertransaksi,” tegasnya.
Saat penggerebekan, polisi juga berhasil mengamamkan 17 unit komputer dan 40 unit ponsel berbagai merk yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatannya.
3. Para tersangka terancam kurungan 10 tahun penjara
Atas perbuatan mereka, belasan tersangka ini dijerat dengan pasal 303 serta pasal 45 UU nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
“Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di dunia maya serta memberikan peringatan kepada pelaku kejahatan daring lainnya di wilayah Kota Batam,” tutupnya.
Baca Juga: Jadwal Penyeberangan Batam—Singapura, Layani dari Pagi hingga Malam
Baca Juga: PSN Rempang Eco-City Hambat Program TORA Jokowi di Batam