Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Gagalkan Peredaran Liquid Vape Mengandung Etomidate di Batam

Barang bukti liquid vape yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap peredaran liquid vape yang mengandung obat keras jenis etomidate di Kota Batam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 170 bungkus liquid vape bermerk Richard Millie dan menangkap dua tersangka berinisial H dan SL.

"Ini menjadi temuan baru yang melibatkan zat berbahaya dalam produk liquid vape. Liquid vape ini memiliki empat varian rasa dan mengandung obat keras etomidate. Biasanya digunakan oleh kalangan tertentu," kata Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (23/1/2025).

1. Kronologi pengungkapan kasus

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat menunjukan barang bukti liquid vape mengandung Etomidate (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kombes Pol Anggoro menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran liquid vape mengandung obat keras di Kota Batam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pada 6 Januari 2025 di halaman salah satu hotel di Batam.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 170 bungkus liquid vape dengan harga jual Rp2 juta per bungkus.

"Liquid ini termasuk barang impor dari Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku baru satu kali menjualnya, tetapi kami masih mendalami keterlibatan jaringan lainnya," ungkap Anggoro.

2. Perbedaan jaringan dengan kasus di Bandung

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono (kanan) (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Masih kata Kombes Pol Anggoro, kasus liquid vape ini berbeda dengan kasus serupa yang terungkap di Bandung. Di Batam, produk liquid vape tersebut tidak mengandung narkotika, melainkan obat keras etomidate yang memberikan efek “fly” dan berpotensi menyebabkan kecanduan.

"Jaringan ini memperoleh barang langsung dari Malaysia. Meskipun ini pertama kali bagi kedua tersangka, kami yakin ada jaringan lebih besar yang mendistribusikan barang ini," tegasnya.

3. Terancam kurungan penjara lebih dari 10 tahun

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Putra Gema Pamungkas))

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai lebih dari 10 tahun penjara.

"Kami berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap produk yang mereka konsumsi, terutama yang melibatkan barang impor," tutup Anggoro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us