Polisi di Bintan Tangkap Seorang Pria yang Belajar Budidaya Ganja

Pelaku belajar menanam ganja dari Youtube

Batam, IDN Times - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bintan menangkap seorang pelaku penanam tiga pohon ganja di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan Rida mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pria berinisial AA yang merupakan pemilik tiga batang pohon ganja.

“AA merupakan warga Tanjungpinang, dia tanam pohon ganja di kebun orang tuanya di Kecamatan Toapaya, Bintan,” kata Iptu Sofyan Rida, Kamis (25/4/2024).

1. Kronologi penangkapan pelaku penanam ganja

Polisi di Bintan Tangkap Seorang Pria yang Belajar Budidaya GanjaTiga pohon ganja yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bintan (Dokumentasi Polres Bintan)

Iptu Sofyan Rida menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat tiga pohon ganja di daerah desa Toapaya, Bintan.

Mendapati informasi tersebut, pihaknya melakukan pendalaman dan mendapati adanya tumbuhan yang masuk ke dalam golongan narkotika tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui pohon ganja itu milik AA. Setelah dilakukan pendalaman, tim berhasil menangkap AA di rumahnya yang berlokasi di Graha Kuantan Asri, Tanjungpinang,” ujarnya.

Setelah ditangkap, hasil dari penggeledahan turut ditemukan satu paket ganja yang telah di bungkus dengan kertas putih.

“Paket ganja yang diamankan itu merupakan hasil panen pelaku AA,” tegasnya.

Baca Juga: Traveling ke Batam, Ini 3 Kuliner Khas yang Wajib Kamu Coba

2. Pelaku belajar menanam ganja dari Youtube

Polisi di Bintan Tangkap Seorang Pria yang Belajar Budidaya GanjaPelaku penanaman ganja saat berada di Polres Bintan (Dokumentasi Polres Bintan)

Berdasarkan keterangan dari pelaku AA, Iptu Sofyan menjelaskan bahwa pelaku AA menanam tiga batamg pohon ganja tersebut di kebun milik orangtuanya.

“Ganja tersebut ditanam pelaku di dalam polibag dan sudah tumbuh besar. Bibitnya ia dapati pada tahun 2012 lalu di Jakarta,” kata Iptu Sofyan.

Tidak berhenti di situ, pelaku AA menjelaskan bahwa dirinya telah belajar menanam ganja sejak tahun 2023 lalu, dan ilmu menanam ganja didapatinya dari Youtube.

“Sebelumnya pelaku pernah mencoba menanam, tatapi gagal. Lalu pada November 2023 lalu pelaku brlajar menanam ganja dari Youtube dan berhasil tumbuh 3 pohon ganja yang diamankan,” tegasnya.

3. Mengaku untuk konsumsi pribadi dan tidak diedarkan

Polisi di Bintan Tangkap Seorang Pria yang Belajar Budidaya GanjaTiga pohon ganja yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bintan (Dokumentasi Polres Bintan)

Pelaku AA juga mengaku kepada polisi bahwa tanaman ganja miliknya tersebut tidak untuk diperjualbelikan, melainian untuk konsumsi pribadi.

“Pelaku mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri dan tidak ada untuk diperjualbelikan. Pelaku sudah satu kali panen 4 daun ganja,” tegas Kasat Narkoba Polres Bintan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: PMI Ilegal Kedapatan Bawa 19 Kg Sabu di Malaysia ke Batam

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya