Polemik Kapal MT Arman 114 hingga Hilangnya Terdakwa Tunggal WN Mesir

Beredar isu adanya pertemuan rahasia di Dubai

Batam, IDN Times - Proses hukum kasus kapal supertanker MT Arman 114 berbendera Iran terus bergulir. Puncaknya, seorang Warga Negara (WN) Mesir, Mahmoud Mohamed Abdelazis selaku nakhoda diseret ke meja hijau, dan memasuki agenda sidang putusan pada, Kamis (26/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Namun, sidang harus ditunda majelis hakim karena terdakwa dinyatakan menghilang.

Hal itu disampaikan Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto. "Sidang agenda putusan ditunda karena terdakwa tidak hadir, dan kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa," kata Welly kepada IDN Times saat dikonfirmasi di PN Batam, Jumat (28/6/2024).

Belum diketahui secara pasti keberadaan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis saat ini. Alasan terdakwa tidak menghadiri persidangan tersebut juga tidak dapat terjawabkan oleh pihak kuasa hukum maupun JPU.

Berdasarkan dari hasil penelusuran IDN Times, terdapat beberapa hal menonjol di dalam proses hukum nahkoda MT Arman 114. Sehingga kasus ini menjadi perhatian publik secara luas dan menjadi perhatian khusus antara pemerintah Indonesia dan Iran.

1. Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis tidak dilakukan penahanan

Polemik Kapal MT Arman 114 hingga Hilangnya Terdakwa Tunggal WN MesirDirjen Gakum KLHK, Rasio Ridho Sani saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan kapal supertanker MT Arman 114 di Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Welly menjelaskan, tidak hadirnya terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis dalam sidang agenda putusan di PN Batam dikarenakan WNA Mesir itu tidak ditahan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.

Ia mengungkapkan, PN Batam dalam hal ini hanya meneruskan status tidak dilakukannya penahanan terhadap terdakwa tersebut.

"Status terdakwa berdasarkan informasi majelis hakim tidak ditahan. Bukan tahanan kota atau rumah. Bahkan sejak proses penyelidikan di Bakamla dan KLHK, statusnya tidak ditahan. Penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam juga tidak ditahan. Pengadilan Negeri Batam hanya meneruskan mengenai statusnya," ujar Welly.

Masih kata Welly, sidang agenda putusan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis diagendakan ulang pada, Rabu (4/7) mendatang.

"PN Batam melalui majelis hakim berpegang dengan KUHP. Jika terdakwa nanti tidak hadir tanpa alasan yang sah selama tiga kali, maka akan dipanggil paksa melalui penetapan majelis hakim," tegasnya.

2. Penasehat hukum tidak mau berkomentar terkait keberadaan terdakwa

Polemik Kapal MT Arman 114 hingga Hilangnya Terdakwa Tunggal WN MesirBadan Keamanan Laut (Bakamla) ketika beraksi soal penangkapan kapal super tanker di ZEE Indonesia. (Dokumentasi Bakamla)

Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Daniel Samosir ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya irit bicara terkait ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan agenda putusan di PN Batam.

"Untuk saat ini belum bisa berkomentar lebih jauh. Karena sesuai dengan persidangan hari Kamis (27/6), majelis hakim memerintahkan JPU untuk melakukan pemanggilan kepada terdakwa untuk persidangan hari Kamis (4/7) dengan agenda pembacaan putusan," kata Daniel.

"Jadi untuk perkembangan informasi selanjutnya kita lihat saja di persidangan hari Kamis (4/7). Demikian yang bisa saya sampaikan," sambungnya.

3. Kejaksaan Negeri Batam belum dapat berkomentar

Polemik Kapal MT Arman 114 hingga Hilangnya Terdakwa Tunggal WN MesirKantor Kejaksaan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, mengenai ketidakhadiran terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis dalam persidangan.

Tiyan mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan data-data terkait kejadian tersebut agar dapat disampaikan kepada awak media.

"Kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan. Nanti akan kami sampaikan," kata Tiyan Andesta saat ditemui di Kejari Batam. Informasi lebih lanjut akan disampaikan Kejari Batam setelah proses pengumpulan data selesai.

4. Proses hukum kasus MT Arman 144 dipenuhi berbagai isu miring

Polemik Kapal MT Arman 114 hingga Hilangnya Terdakwa Tunggal WN MesirGakkum KLHK dan Bakamla RI saat melakukan penyegelan tangki kapal supertanker MT Arman 114 (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sebagaimana pemberitaan IDN Times sebelumnya, penangkapan kapal MT Arman 114 oleh Bakamla RI pada, Jumat (7/10/2023) lalu terus menjadi sorotan.

Kapal tersebut ditahan karena diduga mencemari lingkungan laut di perairan Natuna. Kapal yang mengangkut light crude oil sebanyak ± 272.629,067 MT ini kedapatan membuang limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri, saat melakukan transfer minyak dengan kapal MT S-Tinos berbendera Kamerun (melarikan diri) di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna.

Berdasarkan perhitungan muatan kapal supertanker MT Arman 114 yang disampaikan Bakamla RI pada, Rabu (12/7/2023), light crude oil yang diangkut oleh kapal tersebut ditaksir mencapai Rp4,6 triliun.

Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis memicu berbagai konflik yang mendapat perhatian publik.

Salah satu kericuhan terjadi antara beberapa agen kapal yang mengklaim sebagai pemilik kapal supertanker MT Arman 114. Selain itu, insiden kericuhan saat proses penurunan dan pengangkutan anak buah kapal MT Arman 114 di perairan Batu Ampar, Batam, juga menjadi sorotan.

Kasus ini semakin ramai dengan beredarnya foto penyidik KLHK, Sunardi, bertemu dua mafia solar berinisial RN dan RD di lobi BCC Hotel, Baloi, Lubuk Baja pada, Sabtu (25/5). Pertemuan ini turut disangkutpautkan atas proses hukum kapal supertanker MT Arman 114 yang tengah berjalan. Meski begitu, isu tersebut langsung dibantah oleh penyidik KLHK, Sunardi.

Selain itu, isu pertemuan Ketua PN Batam, Bambang Trikoro, dengan pengusaha pemilik kapal MT Arman 114 di Dubai sebelum bertugas ke Australia juga mengemuka. Kunjungan ke Australia tersebut terkonfirmasi dalam rangka mendampingi Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto, di kegiatan Annual Judicial For Judges of the Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA).

"Isu ketua PN Batam ke luar negeri sebelum vonis tidak benar. Kepergian ketua dalam rangka dinas, kalau soal pertemuan dengan pihak terkait perkara sudah dibantah, itu tidak benar," kata Welly selaku juru bicara PN Batam.

Namun, Welly membenarkan kehadiran Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksda TNI (Purn) Adv Soleman B Ponto, di PN Batam pada, Kamis (27/6) lalu.

"Memang benar beliau datang ke PN Batam kemarin, tapi saya tidak tahu untuk memantau persidangan apa, dan saya tidak tahu apakah ini ada kaitannya dengan sidang agenda vonis terdakwa kapal supertanker MT Arman 114 atau tidak," tegasnya.

Welly juga menegaskan bahwa kasus kapal supertanker berbendera Iran, MT Arman 114, memiliki tingkat kepentingan yang besar bagi beberapa pihak tertentu.

"Pasti kami menyadari adanya kepentingan besar di balik kasus ini, baik itu antar negara maupun oknum dari agen-agen lokal. Tetapi kalau untuk vonis nanti, keputusannya kembali ke majelis hakim yang menangani perkara tersebut," lanjutnya.

5. Pengadilan Negeri Batam pastikan vonis terhadap terdakwa diputus seadil-adilnya

Polemik Kapal MT Arman 114 hingga Hilangnya Terdakwa Tunggal WN MesirKantor Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Terakhir, Welly juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tidak ada menerima kunjungan dari Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, Yang Mulia Mohammad Boroujerdi.

Hal ini mengingat sebelumnya, Yang Mulia Mohammad Boroujerdi telah mengunjungi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada, Senin (24/6) untuk membahas proses hukum terkait kapal supertanker MT Arman 114 yang sedang diproses di Indonesia.

Welly juga menegaskan bahwa majelis hakim PN Batam yang menangani kasus kapal supertanker MT Arman 114 akan memberikan putusan yang seadil-adilnya pada sidang yang dijadwalkan pada, Kamis (5/7/2024) mendatang.

"Tidak ada kalau Kedutaan Iran hadir ke MA. Kami kira majelis dalam hal ini memiliki dan mempertimbangkan segalanya, pertama perusahaan harus benar secara hukum di Indonesia. Setelah benar, apa hukuman yang adil bagi semua pihak," tutupnya.

Baca Juga: Kasus Tinggal Kelas SMAN 8 Medan, Kepsek Terkesan Membangkang

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya