Pembunuh Sadis di Batam, Ahmad Yuda Divonis Hukuman Mati

Dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana

Batam, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan putusan mati kepada terdakwa Ahmad Yuda, yang tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang Harahap.

Sidang ini berlangsung pada, Kamis (6/6/2024) lalu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Benny Yoga Dharma, didampingi dua Hakim Anggota, David P Sitorus dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

“Kemarin sidang putusan terdakwa Ahmad Yuda sudah berlangsung di PN Batam,” kata Humas PN Batam, Welly Irdianto, Jumat (7/6/2024).

1. Terbukti melakukan pembunuhan berencana

Pembunuh Sadis di Batam, Ahmad Yuda Divonis Hukuman MatiTerdakwa Ahmad Yuda saat akan menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Welly menjelaskan, berdasarkan dari fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim, Benny Yoga Dharma menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Yuda secara sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Tetty Rumondang Harahap.

“Terdakwa Ahmad Yuda terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 340 KUHPidana,” lanjutnya.

2. Ahmad Yuda divonis hukuman mati

Pembunuh Sadis di Batam, Ahmad Yuda Divonis Hukuman MatiPersidangan terdakwa Ahmad Yuda di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Masih kata Welly, berdasarkan dari hasil pertimbangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Benny Yoga Dharma menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Ahmad Yuda.

“Majelis Hakim menyatakan Ahmad Yuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan hukuman pidana mati,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Karya So Imanuel menerima putusan tersebut, sementara penasehat hukum terdakwa, Filemon Halawa dan Rano Sirait mengambil langkah pikir-pikir.

“Hari ini kuasa hukum terdakwa sudah mengambil berkas salinan putusan ke PN Batam. Mungkin akan mengambil langkah banding,” tutupnya.

3. Kronologi pembunuhan sadis Ahmad Yuda

Pembunuh Sadis di Batam, Ahmad Yuda Divonis Hukuman MatiDetikjabar

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Denny Anteng Prakoso menjelaskan kronologis pembunuhan yang terjadi di kediaman korban pada November 2023.

Dijelaskannya, Ahmad Yuda dalam upaya untuk memperoleh dana kampanye, meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada korban Tetty Rumondang Harahap.

Tetty Rumondang Harahap selaku istri siri Ahmad Yuda menolak permintaan tersebut, memicu reaksi emosional dari Ahmad Yuda yang kemudian menyebabkan kematian tragis korban.

Lanjut Anteng, Ahmad Yuda juga melakukan pembakaran rumah untuk menghilangkan jejak, dengan bantuan istri sirinya yang masih di bawah umur.

“Istri siri Ahmad Yuda telah divonis pidana penjara selama 7 tahun dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam pada Desember 2023,” tutup Anteng.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya