Pelarian Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Terhenti di Batam

Berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui jalur ilegal

Batam, IDN Times - Buronan Interpol kasus penipuan yang merupakan Warga Negara (WN) Jepang, Yusuke Yamazaki (43) diringkus Satpolairud Polresta Barelang di perairan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Wakapolresta Barelang, AKBP Syarifrudin Sumidang mengatakan, pengungkapan ini berlangsung pada, Rabu (31/1) lalu di perairan Perairan Pulau Bulan Kecamatan Bulang, Kota Batam.

“WN Jepang berinisial YY ini kami amankan bersama 2 orang lainnya yang merupakan tekong kapal berinisial H (23) dan R (22). Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa YY ini merupakan buronan interpol,” kata AKBP Syarifrudin Sumidang, Jumat (23/2/2024).

1. Berencana akan ke Malaysia melalui jalur ilegal

Pelarian Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Terhenti di BatamYusuke Yamazaki (kanan) saat diamankan Satpolairud Polresta Barelang (Dokumentasi Polresta Barelang)

AKBP Syarifrudin menjelaskan, saat di mintai keterangan, Yusuke Yamazaki beserta 3 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) lainnnya yang berasal dari Lombok, Indramayu dan Palembang ini berencana akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Yusuke dan 3 CPMI lainnya ini direncanakam akan berangkat ke Malaysia melalui Pulau Belakang Padang yang hanya berjarak 45 kilometer dari pesisir pantai Malaysia.

“Jadi YY dan 3 CPMI lainnya ini berusaha masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal dan akan berangkat dari Pulau Belakang Padang. YY dan 3 CPMI lainnya difasilitasi oleh H dan R, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka berinisial H dan R di jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ke dua pelaku yang membawa para CPMI ini terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15 miliar,” tegasnya.

2. Yusuke sempat berupaya mengelabui petugas

Pelarian Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Terhenti di BatamBuronan Interpol WN Jepang, Yusuke Yamazaki (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Ketika dimintai keterangan, Yusuke juga berupaya mengelabui petugas dengan cara menyamarkan identitasnya. Saat itu, Yusuke sempat menyebut bahwa dirinya bernama Hajime Hatanaka.

“YY sempat mencoba mengelabui petugas dengan mengubah namanya menjadi Hajime Hatanaka, namun karena penanganan orang asing berada pada Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) maka saat itu diketahui bahwa nama aslinya adalah YY dan yang bersangkutam merupakan pelarian dari negara Jepang, sesuai dengan Interpol Blue Notice,” lanjutnya.

Selanjutnya, Yusuke Yamazaki di serahkan kepada Imigrasi Kelas 1 Kota Batam untuk proses deportasi ke negara asalnya.

3. Yusuke terlibat penipuan investasi di Jepang dengan kerugian ratusan miliar

Pelarian Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Terhenti di BatamYusuke Yamazaki dan dua tersangka lainnya di Polresta Barelang (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Yusuke Yamazaki adalah presiden perusahaan Nishiyama Farm yang merupakan manajemen peternakan wisata di Kota Akaiwa, Prefektur Okayama.

Adapun pencarian Yusuke telah diminta oleh Kepolisian Jepang sejak Desember 2022. Namun, pengajuan secara resmi baru diajukan pada 1 Maret 2023 dan masuk ke dalam DPO Interpol.

Yusuke Yamazaki dan komplotannya telah melakukan penipuan di Jepang dengan dalih membeli produk dengan mengklaim membayar dividen besar jika berinvestasi dalam bisnis penjualan kembali buah di luar negeri.

Atas tindakan yang dilakukannya, sebanyak 740 warga Jepang menjadi korban investasi ini dengan nilai kerugian mencapai 4 miliar yen atau setara Rp416 miliar dalam kurun waktu Desember 2018 hingga Februari 2019.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya