Konjen RI di Malaysia Akui Tidak Mampu Bayar Denda 8 Nelayan Natuna

Lokasi penangkapan nelayan Natuna dipertanyakan

Batam, IDN Times - Konjen RI di Kuching Sarawak Malaysia, Raden Sigit Witjaksono tegaskan tidak sanggup jika harus membayarkan denda 8 nelayan Natuna yang ditangkap Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM).

Sebanyak tiga kapal nelayan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diamankan APMM ketika melakukan aktivitas. Konjen RI di Kuching Sarawak Malaysia mengklaim bahwa tiga kapal nelayan itu melakukan aktivitas di perairan Malaysia.

Atas tindakan tersebut, 8 kru kapal diamankan dan dilakukan penegakan hukum di Malaysia. Para nelayan Natuna ini diperkirakan akan dikenakan denda ratusan juta rupiah.

“Pada kasus November kemarin 600.000 ringgit per orang dendanya, kami nego-nego cuma turun separuhnya jadi 250.000 ringgit. Tidak ada kantor (lembaga/institusi Indonesia) yang mampu membayar. Siapa yang sanggup di sini? Pemprov Kepri, Kemlu, atau KJRI Kuching, tidak bisa. Habis bayar itu mungkin besok kami tidak ada layanan lagi, itu kami sampaikan saja terus terang,” kata Konjen RI di Kuching Sarawak Malaysia, Raden Sigit Witjaksono melalui platfrom video daring, Rabu (25/4/2024).

1. Lokasi penangkapan tiga kapal nelayan Natuna dipertanyakan

Konjen RI di Malaysia Akui Tidak Mampu Bayar Denda 8 Nelayan NatunaIlustrasi kapal nelayan di Provinsi Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Lanjut Sigit, penindakan yang dilakukan APMM dilakukan karena tiga kapal nelayan Natuna tersebut telah masuk ke perairan Serawak Malaysia, 13 batu atau 20 kilometer dari wilayah perairan perbatasan.

Namun, ketika dimintai titik kordinat penangkapan, Sigit menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum diberikan kordinat atau lokasi pasti penangkapan.

“Kordinat sudah kita mintakan ke APMM, tapi akan diberikan dalam kurun waktu beberapa hari kedepan,” kata Sigit.

Sementara itu, Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), Hendri menegaskan bahwa penangkapan para nelayan Natuna oleh  APMM tidak berdasar.

Menurutnya, para nelayan Natuna tersebut diamankan di wilayah perairan Indonesia, tepatnya di kordinat bujur 04 7 timur 110 lintang utara.

Masih kata Hendri, pihaknya berharap pemerintah Indonesia melakukan diplomasi kepada otoritas Malaysia, agar para nelayan yang di tangkap dapat dibebaskan dan kapalnya dikembalikan.

“Mereka itu nelayan kecil, yang menangkap pakai pancing ulur, tidak merusak juga, kalau bisa dibebaskan dengan kapal-kapal mereka,” kata Hendri.

Baca Juga: 3 Kapal Nelayan Natuna Ditangkap APMM Malaysia

2. WALHI minta pemerintah Indonesia pro aktif di kasus ini

Konjen RI di Malaysia Akui Tidak Mampu Bayar Denda 8 Nelayan NatunaMasyarakat Provinsi Kepri sedang beraktivitas dengan latar belakang kapal ikan nelayan setempat (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Terpisah, Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengutuk keras tindakan penangkapan delapan nelayan tradisional asal Natuna oleh penjaga laut Malaysia.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut WALHI Nasional, Parid Ridwanuddin mengatakan, 8 nelayan yang ditangkap tersebut dituduh telah memasuki perairan Malaysia. Namun, klaim tersebut telah dibantah oleh Aliansi Nelayan Natuna (ANNA).

“WALHI mendesak otoritas Malaysia untuk membebaskan segera delapan nelayan Natuna karena mereka merupakan tulang punggung keluarga,” kata Parid.

Selain mendesak otoritas Malaysia, Parid juga meminta Pemerintah Indonesia dan perwakilannya di Malaysia untuk secara aktif memperjuangkan pembebasan nelayan tersebut.

Ia menegaskan, kewajiban Pemerintah Indonesia dan perwakilan di Malaysia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Menurut Pasal 42 ayat 1, Pemerintah Pusat berkewajiban memberikan bantuan hukum dan perlindungan bagi nelayan yang mengalami masalah penangkapan ikan di wilayah negara lain,” ujarnya.

3. Pemerintah Indonesia harus pastikan lokasi penangkapan

Konjen RI di Malaysia Akui Tidak Mampu Bayar Denda 8 Nelayan NatunaIlustrasi kapal nelayan di Provinsi Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Selain itu, Parid juga meminta agar pemerintah Indonesia melakukan pengecekan lokasi penangkapan secara mendetail, mengingat adanya keterangan himpunan nelayan setempat yang menyatakan penangkapan dilakukan di wilayah perairan Indonesia.

“Pemerintah harus segera mengecek kelapangan untuk membuktikan klaim otoritas Malaysia, jangan-jangan itu wilayah Indonesia yang diklaim oleh Malaysia. Jika nelayan Natuna benar, berarti secara internasional, Pemerintah Indonesia memiliki justifikasi kuat berdasarkan pasal 41 ayat 2 di atas,” tutupnya.

Baca Juga: WALHI Kecam Penangkapan 8 Nelayan Natuna oleh Otoritas Malaysia

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya