Keadilan Restoratif Diberikan, 8 Warga Rempang Terbebas dari Pidana

Mereka ditangkap 7 September 2023 lalu saat demo Rempang

Batam, IDN Times - Sebanyak 8 warga Pulau Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan pertama Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City mendapatkan kebijakan Restorative justice oleh pihak kepolisian Polresta Barelang, Selasa (9/4/2024) lalu.

Sebelumnya, 8 warga Pulau Rempang diamankan pihak kepolisian ketika berupaya menggagalkan upaya paksa masuk ratusan personel bersenjata, Sabtu (7/9/2023) lalu.

Sejak diamankan, 8 warga Pulau Rempang ini ditahan selama 10 hari di Polresta Barelang. Selanjutnya, pihak kepolisian mengambil kebijakan penangguhan penahanan terhadap 8 tersangka ini.

1. Polisi bebaskan 8 warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka

Keadilan Restoratif Diberikan, 8 Warga Rempang Terbebas dari PidanaKapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri di Polreta Barelang (Dokumentasi LBH Mawar Saron Batam)

Sebanyak 8 warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang dinyatakan terbebas dari jerat pidana melalui restorative justice. 

Hal itu disampaikan secara langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri di Polresta Barelang pada, Selasa (9/4/2024) lalu.

Adapun 8 orang yang mendapati hak tersebut antara lain, Roma Bin Dak (38), Jakarim Bin Kaloli (53), Marhatan Siahaan (36), As Arianto As Hm Bin Asgar (27), Pirman Bin Lamera (41), Farizal Bin Ceboi (35), Ripan Saputra Bin Yanto (23), dan Hidayat Bin Sayidina Ali (37).

“Kami melaksanakan restorative justice atas pristiwa pemblokiran jalan di Rempang dan Polresta Barelang melakukan penindakan hukum yang menyebabkan ditangkapnya 8 orang tersangka,” kata Irjen Pol Yan Fitri.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan, pihaknya mengambil langkah pemberian restorative justice terhadap 8 warga Rempang tersebut.

“Karena besok hari besar Idul Fitri, maka kita semua akan melaksanakannya dengan suka cita, dan atas kebijakan Kapolresta Barelang maka dilakukan restorative justice ini,” ujarnya.

Irjen Pol Yan Fitri berharap, langkah bijak yang telah diambil ini akan memberikan pembelajaran positif kepada seluruh masyarakat di Pulau Rempang pada umumnya.

“Disini adalah pertimbangan yang cukup bijak agar adek-adek kita dapat melaksanakan hari raya denfan senang sehingga kedepan dapat berjalan sesuai dengan harapan kita,” tutupnya.

Hadir dalam pembebasan tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan, Dir Intelkam Polda Kepri Kombes Pol Zaenal Arifin, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dan Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto.

2. Polisi harus selektif dalam melakukan penahanan di kasus agraria

Keadilan Restoratif Diberikan, 8 Warga Rempang Terbebas dari PidanaPara warga Rempang yang dinyatakan terbebas dari jerat pidana (Dokumentasi LBH Mawar Saron Batam)

Tim Advokasi Solidaritas Nasional Untuk Rempang, Mangara Sijabat mengatakan, penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap 8 warga Pulau Rempang pada kericuhan pertama harus menjadi catatan penting bagi kepolisian setempat.

Hal ini dikarenakan, tindakan yang dilakukan terhadap 8 warga Pulau Rempang tersebut merupakan upaya dalam mempertahankan wilayah, yang telah ditempati selama turun temurun.

“Penetapan mereka sebagai tersangka juga amat kami sayangkan karena pada saat itu mereka dalam rangka mempertahankan hak atas tanahnya yang saat itu coba dimasuki oleh tim terpadu hingga terjadi bentrok di jembatan penghubung ke Pulau Rempang,” kata Mangara Sijabat, Sabtu (13/4/2024).

Ia menegaskan, dengan adanya kejadian tersebut diharapkan pihak kepolisian dapat terus mengedepankan hal-hal yang sama, dan tidak melukai hati masyarakat.

3. Penetapan restorative justice berjalan lambat

Keadilan Restoratif Diberikan, 8 Warga Rempang Terbebas dari PidanaDirektur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat bersama para warga Rempang yang dibebaskan pihak kepolisian (Dokumentasi LBH Mawar Saron Batam)

Masih kata Mangara, pada Oktober 2023 lalu pihaknya telah melakukan pengajuan restorative justice 8 warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka di Polresta Barelang.

“Tapi pengajuan restorative justice terhadap 8 warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak ditanggapi oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Meski penerapan restorative justice kepada 8 warga Rempang tersebut dinilai terlambat, pihaknya tetap memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berani mengambil langkah penghentian berkas perkara tersebut.

“Terimakasih kepada pihak kepolisian yang mengedepankan pemidanaan sebagai upaya terakhir kepada mereka, dan kiranya hal-hal seperti ini juga dapat diterapkan kedepananya,” tutupnya.

Baca Juga: Menolak Relokasi, Suara Warga Rempang Bersinar Melalui Lampu Pelita

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya