Kampanye di Masjid, Caleg PPP Batam Dituntut 6 Bulan Penjara

Kuasa Hukum sebut karena ada kelalaian Bawaslu Kota Batam

Batam, IDN Times - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam dari partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Misri Hadi dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Terjeratnya Caleg PPP Kota Batam ini karena diketahui telah melakukan kampanye di area tempat ibadah yang berada di kawasan Sekupang, Kota Batam.

Sidang agenda tuntutan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus didampingi hakim anggota, Setyaningsih dan Benny Yoga Dharma.

“Sidang kita buka dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata David P Sitorus, Jumat (26/1/2024).

1. Caleg PPP Kota Batam dituntut 6 bulan penjara oleh JPU

Kampanye di Masjid, Caleg PPP Batam Dituntut 6 Bulan PenjaraProses persidangan Caleg PPP Kota Batam di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Agenda pembacaan tuntutan ini dibacakan oleh JPU Karya So Imanuel. Dalam tuntutannya, Imanuel menjelaskan bahwa terdakwa Misri Hadi melanggar Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf H undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Misri Hadi dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp24 juta,” kata Imanuel.

2. Kuasa Hukum terdakwa ajukan pembelaan secara tertulis

Kampanye di Masjid, Caleg PPP Batam Dituntut 6 Bulan PenjaraCaleg PPP Kota Batam, Misri Hadi saat menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim David P Sitorus  memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan.

“Silahkan kepada terdakwa untuk berkomunikasi dengan kuasa hukumnya apakah akan mengambil langkah pembelaan dari tuntutan JPU,” kata David.

Hal itu langsung ditanggapi oleh Kuasa Hukum terdakwa, Richard Rando Sidabutar. Ia menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah pembelaan secara tertulis untuk menanggapi tuntutan yang dilayangkan JPU.

“Atas tuntutan yang sudah dibacakan JPU, kami mengajukan keberatan dan meminta melakukan pembelaan secara tertulis,” kata Richard.

Sidang dilanjutkan pada 29 Januari 2024 dengan agenda Pledoi (pembelaan dari terdakwa/kuasa hukum).

3. Kronologi Caleg PPP Kota Batam, Misri Hadi lakukan kampanye di masjid

Kampanye di Masjid, Caleg PPP Batam Dituntut 6 Bulan PenjaraMajelis Hakim PN Batam yang memimpin persidangan kasus Caleg PPP Kota Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Ditemui setelah berlangsungnya persidangan, kuasa hukum Misri Hadi, Richard Rando Sidabutar menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada 8 Desember 2023 lalu di perumahan Benih Raya, Sekupang, Kota Batam.

Ia menjelaskan bahwa saat itu kliennya melakukan kampanye di kawasan perumahan tersebut dengan didampingi pihak kepolisian setempat. Namun, kegiatan kampanye tersebut tidak dihadiri pihak Bawaslu Kota Batam.

“Saat itu kondisi tidak memungkinkan dan pengelola mesjid meminta agar klien kami melanjutkan kegiatannya di area mesjid Dharul Aman. Saat itu klien kami sudah menanyakan ke pihak kepolisian dan tidak ada sanggahan dari pihak kepolisian, maka atas dasar faktor cuaca, kegiatan dilaksanakan di area mesjid tersebut,” kata Richard.

Menanggapi tuntutan tersebut, dirinya menyayangkan tidak hadirnya Bawaslu Kota Batam ke lokasi tersebut. Hal itu karena Bawaslu berhak membubarkan kegiatan kampanye yang dilaksanakan di tempat ibadah jika hadir saat itu.

“Mungkin kalau meminta bebas juga orang pasti menilai berlebihan, tidak juga. Karena walau bagaimanapun melakukan kampanye ditempat ibadah tetap salah. Tapi kalau Panwaslu berada ditempat, harusnya perkara ini tidak dinaikkan, tinggal dibubarkan aja acara ini. Jadi penanganan kampanye di dalam perbawaslu itu seperti itu, karena mereka bukan cuma melakukan penindakan tetapi juga melakukan upaya-upaya preventif,” tutupnya.

Baca Juga: Menko Airlangga 'Todong' Bank Sumut Agar Beri KUR untuk Petani Sawit

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya