Jual 1 Kg Sabu ke Pengedar, Kasat Narkoba Polresta Barelang Dipecat

Proses sidang kode etik 7 anggota lainnya masih berjalan

Batam, IDN Times - Tiga perwira polisi di lingkungan Polresta Barelang, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), resmi menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau di pecat setelah terbukti menjual narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny J. Mamoto mengatakan, ketiga perwira polisi tersebut antara lain Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan dua personel lainnya berinisial SP - FA dengan pangkat Iptu serta Ipda.

Lanjut Benny, keputusan PTDH tersebut diambil setelah tiga perwira di lingkungan Polresta Barelang tersebut menjalani proses sidang kode etik di Polda Kepri.

"Kami telah melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini. Beberapa waktu lalu, kami meminta klarifikasi dan mendengarkan paparan langsung dari Kabid Propam dan Ditresnarkoba Polda Kepri. Penanganan kasus ini telah dilakukan secara etik dan pidana. Secara etik, ketiga perwira tersebut sudah menjalani sidang dan dijatuhi hukuman PTDH, meskipun mereka mengambil upaya banding," kata Benny J. Mamoto di Polda Kepri, Kamis (5/9/2024).

Benny menambahkan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas untuk memberikan pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya.

"Kami mengapresiasi keputusan yang maksimal ini, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi anggota lain agar tidak melakukan tindakan serupa," lanjut Benny.

1. Sidang kode etik dan penyidikan pidana mulai berjalan

Jual 1 Kg Sabu ke Pengedar, Kasat Narkoba Polresta Barelang DipecatKetua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny J. Mamoto (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Benny menjelaskan, proses sidang kode etik bagi 7 anggota lainnya yang terlibat dalam kasus ini masih terus berjalan. "Sidang kode etik untuk anggota lainnya masih berlangsung, setelah selesai, baru proses penyidikan pidana akan dimulai," pungkas Benny. 

Selain itu Benny menegaskan, Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri juga turut mengawasi proses penyidikan kasus ini untuk memastikan penerapan pasal yang tepat terhadap para pelaku. 

"Kami terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini penting agar tidak ada celah bagi pelanggar hukum, termasuk di lingkungan internal kepolisian," tegasnya.

2. Kasus penjualan 1 kilogram sabu kepada bandar narkoba

Jual 1 Kg Sabu ke Pengedar, Kasat Narkoba Polresta Barelang DipecatPolresta Barelang (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Masih kata Benny, kasus yang menjerat ketiga perwira tersebut bermula dari penjualan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Menurut Benny, sabu tersebut disisihkan dari barang bukti yang seharusnya dimusnahkan dan dijual kepada bandar narkoba di daerah Kota Batam.

"Dalam konteks ini, jelas sabu tersebut dijual ke pihak yang memahami pasar narkotika. Ini menunjukkan bahwa ada keterlibatan jaringan yang terorganisir," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa kasus seperti ini sebelumnya pernah terjadi di wilayah lain, seperti Jawa Tengah, di mana proses etik dan pidana berjalan secara bersamaan.

"Belum lama ini, kami melakukan supervisi ke Jawa Tengah terkait kasus serupa. Proses etik dan pidana berjalan, dan para pelakunya juga di PTDH," imbuhnya.

3. Keterlibatan Kapolresta Barelang dalam kasus ini dipertanyakan

Jual 1 Kg Sabu ke Pengedar, Kasat Narkoba Polresta Barelang DipecatKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) saat berkunjung ke Polda Kepri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sejauh ini, Benny memastikan bahwa kasus ini tidak melibatkan pimpinan tertinggi di Polresta Barelang. Namun, penyidik masih mencari siapa saja yang membantu dalam proses penjualan narkotika tersebut.

"Saat ini, kami masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam proses penjualan sabu ini. Pimpinan Polresta Barelang tidak terlibat, tetapi kami akan terus mengusut pihak-pihak yang turut serta," kata Benny.

Benny yang memiliki latar belakang sebagai Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat di lingkungan kepolisian. Menurutnya, pengawasan menjadi kunci penting untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

"Pengawasan sangat penting, terutama terhadap atasan langsung yang memerintahkan dan mengendalikan bawahannya. Dalam kasus ini, atasan juga harus bertanggung jawab atas tindakan bawahannya," tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa peningkatan penggunaan teknologi dalam penanganan kasus narkotika menjadi hal yang mendesak.

"Dengan semakin majunya teknologi, sudah saatnya kepolisian meningkatkan penggunaan teknologi dalam pemberantasan narkotika, sehingga tidak perlu lagi bergantung pada informan atau 'cepu'. Kami akan menyampaikan rekomendasi ini kepada Kapolri," pungkasnya mengakhiri.

Baca Juga: Propam Polda Kepri Periksa Anggota Polresta Barelang Terkait Narkoba

Topik:

  • Arifin Al Alamudi
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya