Jejak Internasional Terbongkar, Peredaran 20 Kg Sabu di Batam Diungkap

20 kg sabu dari Malaysia tujuan Palembang

Batam, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Kepulauan Riau (Kepri) sukses menggagalkan upaya penyelundupan besar-besaran 20 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, keberhasilan mengungkap kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan laporan awal.

Atas adanya informasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan Haidir alias Idir (39) dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

“Atas adanya informasi ini, kami berhasil menangkap seorang tersangka dan menyita 20 bungkus sabu yang dibungkus dengan teh China merek Guanyinwang,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, Rabu (3/4/2024).

1. Kronologis pengungkapan kasus

Jejak Internasional Terbongkar, Peredaran 20 Kg Sabu di Batam DiungkapBarang bukti 20 kilogram narkotika jenis sabu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Irjen Pol Yan Fitri menjelaskan, peninsakan ini berawal dari adanya laporan awal masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba secara ship to ship di perairan Belakangpadang, Kota Batam.

Mendapati informasi tersebut, Tim Subdit 2 Narkoba Polda Kepri kemudian melakukan pengintaian di sekitar perairan Pulau Kasu, yang akhirnya membuahkan hasil pada, Kamis (21/3).

“Tim mendapati visual sebuah boat mencurigakan terdeteksi pada dini hari. Dalam operasi pengejaran, petugas berhasil menahan satu tersangka, Haidir alias Idir (39), dan menyita 20 bungkus sabu yang dibungkus dengan teh China merek Guanyinwang,” kata Yan.

2. Narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia

Jejak Internasional Terbongkar, Peredaran 20 Kg Sabu di Batam DiungkapKapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Yan mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari tersangka, barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan direncanakan untuk disimpan sejenak sebelum dikirim ke Palembang.

“Modus operandi yang digunakan adalah pemindahan kapal ke kapal di tengah laut pada dini hari untuk menghindari kecurigaan. Dengan keberhasilan operasi ini, Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk melawan peredaran narkotika di wilayahnya,” tegasnya.

3. Pelaku terancam hukuman mati

Jejak Internasional Terbongkar, Peredaran 20 Kg Sabu di Batam DiungkapPersonel Polda Kepri saat mengangkat barang bukti 20 kilogram sabu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Atas tindakan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” tutupnya.

Baca Juga: Menjelang Lebaran, Pertamina Pastikan Stok LPG Aman di Kepri

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya