Hutan Lindung dan Bakau Rusak, KLHK Tetapkan PT TMS Jadi Tersangka

22 Ha hutan lindung dan 3 Ha hutan bakau di Batam lenyap

Batam, IDN Times - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak perusahan pelaku pengerusakan hutan lindung di Tanjung Berikat Tiangwangkang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Subhan mengatakan, pihaknya telah menindak PT Tunas Makmur Sukses karena telah melakukan melakukan pengerusakan hutan lindung seluas 22 hektare.

“Kasus ini merupakan tindak lanjut pengaduan dari KPHL Unit II Kota Batam tentang adanya kegiatan penimbunan mangrove tanpa izin oleh PT TMS di kawasan hutan lindung yang terletak di Tanjung Berikat Tiangwangkang Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam,” kata Subhan, Minggu (10/3/2024).

1. Gakkum KLHK tetapkan PT TMS sebagai tersangka

Hutan Lindung dan Bakau Rusak, KLHK Tetapkan PT TMS Jadi TersangkaAlat berat PT TMS saat diamankan Gakkum KLHK di Batam (NGO Akar Bhumi Indonesia)

Subhan menjelaskan, atas adanya informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan tindakan penghentian pelanggaran tertentu dengan cara pemasangan garis PPLH dan mengamankan barang bukti 11 unit dump truck dan 1 unit bulldozer.

“Setelah dilakukan gelar perkara bersama Polda Kepulauan Riau dan pemeriksaan terhadap direktur PT TMS berinisial DS (52). Dari hasil gelar perkara itu, kami menetapkan PT TMS sebagai tersangka di dalam kasus pengerusakan hutan dan mangrove ini,” ujarnya.

PT TMS selaku pemilik lahan dan pemberi perintah dijerat Pasal 98 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 huruf a juncto Pasal 119 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009.

“Dengan ancaman denda serta hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

2. Seluas 3 hektare hutan mangrove di Kota Batam musnah

Hutan Lindung dan Bakau Rusak, KLHK Tetapkan PT TMS Jadi TersangkaKawasan hutan mangrove di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, Organisasi non-pemerintah (NGO), Akar Bhumi Indonesia, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di hutan Kota Batam, khususnya pada kawasan hutan mangrove yang diduga kuat diserobot oleh PT Tunas Makmur Sukses.

Hendrik Hermawan, pendiri Akar Bhumi Indonesia mengungkapkan, melalui penelitian dan pemantauan yang dilakukan menggunakan citra satelit, pihaknya memperkirakan 3 hektare area mangrove telah hilang, diduga kuat akibat penimbunan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Peristiwa ini bukan hanya sekedar penyerobotan hutan biasa, tetapi juga mencakup pengrusakan hutan mangrove yang berfungsi sebagai kawasan estuari penting bagi ekosistem setempat,” kata Hendrik.

3. Kerusakan ekosistem pesisir di Batam harus dihentikan

Hutan Lindung dan Bakau Rusak, KLHK Tetapkan PT TMS Jadi TersangkaShelter NGO Akar Bhumi Indonesia di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Masih kata Hendrik, kehilangan area mangrove ini menurutnya merupakan sebuah pukulan berat bagi pemerintah pusat, yang selama ini berupaya keras untuk meningkatkan luasan hutan mangrove di Indonesia, termasuk di Kota Batam.

Kota Batam, yang pernah memiliki luas hutan mangrove mencapai 18.335 hektare pada tahun 2022, kini menghadapi tantangan serius dalam pelestarian mangrove.

“Pengerusakan yang dilakukan oleh PT Tunas Makmur Sukses semakin menambah panjang daftar permasalahan lingkungan yang dihadapi oleh kota ini, termasuk isu maraknya reklamasi ilegal dan jalur perdagangan arang yang berasal dari kayu bakau,” ujarnya.

Situasi ini semakin diperparah dengan ketidakhadiran Walikota Batam dalam pemanggilan oleh komisi IV DPR RI pada tanggal 29 Agustus 2023 lalu yang seharusnya membahas isu-isu kritis ini.

“Kegagalan pemerintah daerah dalam menangani masalah lingkungan di Batam semakin menegaskan urgensi perlunya tindakan tegas dan cepat untuk menghentikan kerusakan ekosistem pesisir di Batam,” tegasnya.

NGO Akar Bhumi Indonesia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatasi kerusakan hutan mangrove di Kota Batam.

Selain itu, ia meminta agar pemerintah memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Kota Batam dapat dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan.

“Keseimbangan ekologi dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas bagi semua pihak, demi masa depan Kota Batam dan generasi yang akan datang,” tutupnya.

Baca Juga: Ribuan Warga Medan Pawai Obor untuk Sambut Ramadan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya