Hasil Kerjasama Diplomatik, 16 Nelayan Kepri Dibebaskan Malaysia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Sebanyak 16 nelayan tradisional Indonesia dari tiga kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dibebaskan oleh Pemerintah Malaysia.
Penyerahan ke-16 nelayan asal Kepri ini dilakukan di wilayah perairan Tanjung Pengerang, Malaysia, dan dipimpin oleh Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat bersama Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).
Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bakamla Bambang Trijanto mengatakan, pembebasan ini merupakan bentuk kerja sama persahabatan yang baik antara Indonesia dan Malaysia.
"Kita telah melakukan penandatanganan penyerahan 16 nelayan Indonesia yang diamankan APMM dua bulan lalu. Ini merupakan bentuk kerja sama persahabatan antara Indonesia dan Malaysia," kata Bambang kepada IDN Times di Malaysia, Kamis (11/7/2024).
1. Nelayan yang dibebaskan berasal dari Bintan, Lingga, dan Anambas
Bambang menjelaskan, 16 nelayan Indonesia yang sempat ditangkap APMM tersebut berasal dari berbagai daerah di Provinsi Kepri. Sebanyak 13 nelayan berasal dari Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, sementara tiga lainnya berasal dari Kabupaten Anambas.
"Sebanyak 13 nelayan dari Bintan dan Lingga ini ditangkap APMM karena melakukan penangkapan di wilayah perairan Indonesia. Sementara tiga nelayan lainnya diselamatkan oleh APMM karena kapal mereka mengalami kerusakan mesin," ungkap Bambang.
2. Alasan Malaysia tidak menyita kapal dan membebaskan belasan nelayan
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, Doli Boniara, mengungkapkan bahwa pembebasan 13 nelayan Indonesia dilakukan setelah menjalani proses hukum di Malaysia.
Ke-13 nelayan tersebut, yang terdiri dari 10 pria dan 3 wanita, mendapatkan pertimbangan khusus dari Hakim Mahkamah Sesyen Kota Tinggi (Pengadilan) di Malaysia, mengingat usia lanjut mereka.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut dan kedekatan kultur Melayu antara Indonesia dan Malaysia, menghasilkan keputusan bebas terhadap 13 nelayan ini. Alhamdulillah, termasuk dua kapalnya (KM Surya Indah 10 dan KM Bintang Jaya 9) juga dibebaskan," tutur Doli.
3. KJRI Johor Bahru apresiasi Pemerintah Malaysia
Terpisah, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Malaysia, Sigit S. Widiyanto turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Malaysia atas pembebasan 16 nelayan tradisional Indonesia.
"Pemulangan ke-16 nelayan dan kapal mereka ini terlaksana berkat kerja sama yang baik antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia. Untuk itu, KJRI Johor Bahru menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada berbagai pihak yang mendukung terlaksananya pemulangan ini," kata Sigit.
Sigit juga mengimbau seluruh nelayan Indonesia agar tetap waspada dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait batas wilayah perairan negara.
"Kami juga mengimbau para nelayan Indonesia yang tengah berlayar di perbatasan perairan Indonesia dan Malaysia untuk selalu waspada dan berhati-hati serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.
Baca Juga: Dinasti Politik Muhammad Rudi untuk Kota Batam di Ujung Tanduk