Fakta Terbaru Hasil Investigasi Ombudsman RI di PSN Rempang Eco-City

Ombudsman temukan adanya maladministrasi di PSN Rempang

Batam, IDN Times - Ombudsman RI kembali menemukan sejumlah fakta terbaru terkait dugaan maladministrasi yang terjadi dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro mengatakan, temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang termaktub dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigasi sejak bulan September 2023 hingga awal bulan Januari 2024.

“Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlarut, dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco City ini,” kata Johanes Widijantoro melalui platfrom virtual daring, Selasa (30/1/2024).

1. Ombudsman tidak temukan dokumen pengakuan keberadaan Kampung Tua di Pulau Rempang

Fakta Terbaru Hasil Investigasi Ombudsman RI di PSN Rempang Eco-CityMasyarakat Kampung Tua Pasir Panjang Rempang saat beraktivitas (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Johanes menjelaskan, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, terdapat beberapa temuan yang ditemukan oleh Ombudsman RI terkait permasalahan di Pulau Rempang.

Fakta pertama yang diungkapkannya yakni bahwa Ombudsman hingga saat ini tidak menemukan dokumen pengakuan keberadaan kampung-kampung tua yang ada di Pulau Rempang.

“Padahal, eksistensi kampung tua masih terlihat. Tidak adanya materi muatan tentang kampung tua pada Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun Kota Batam 2021, berbeda dengan Peraturan Daerah, Keputusan Walikota Batam, dan Makmulat yang terbit sebelumnya,” ujarnya.

Di samping itu, pihaknya juga  menemukn tidak optimalnya upaya menetapkan batas dan penerbitan sertifikat atas tanah bagi masyarakat kampung tua.

“Hal tersebut menunjukkan tidak adanya konsistensi dalam melestarikan nilai-nilai sejarah, budaya dan perlindungan masyarakat kampung tua khususnya di Pulau Rempang,” ungkapnya.

2. Lahan investasi PSN Rempang Eco City belum clear and clean

Fakta Terbaru Hasil Investigasi Ombudsman RI di PSN Rempang Eco-CityMasyarakat Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau saat pulang beraktivitas (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Temuan selanjutnya dalam investigasi Ombudsman, pihaknya juga melihat bahwa masih besarnya status wilayah, tanah dan pengelolaan lahan yang belum diterbitkan sertifikat hak pengelolaan atas nama BP Batam.

“Sedangkan SK Pemberian Hak Pengelolaannya saat ini masih dalam proses perpanjangan. BP Batam berkewajiban menyelesaikan permasalahan sehingga objek menjadi clear and clean,” lanjutnya.

Selain itu, penetapan kawasan Rempang Eco City masuk ke dalam bagian dari PSN terjadi dalam waktu relatif singkat, yakni berlangsung rentang Mei hingga Juli 2023.

“Ini menunjukkan bahwa percepatan pengembangan kawasan Rempang Eco City tidak didukung dengan persiapan yang matang, baik dari regulasi, kebijakan, ketersediaan lahan yang clear and clean maupun kesiapan masyarakat di objek tersebut sehingga muncul penolakan dan konflik,” tegasnya.

Baca Juga: Anies Singgung PSN Rempang Eco City, Sebut Pemerintah Tidak Sabaran

3. Pengerahan aparat di Pulau Rempang menimbulkan rasa kekhawatiran masyarakat

Fakta Terbaru Hasil Investigasi Ombudsman RI di PSN Rempang Eco-CityPihak kepolisian menangkap salah seorang masa aksi bela Rempang di depan kantor BP Batam, 11 September 2023 (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Lanjut Johanes, pihaknya juga menemukan adanya penanganan keberatan dan penolakan masyarakat atas pembangunan kawasan Rempang Eco City yang meliputi pengamanan oleh aparat keamanan.

Hal itu dinilai telah menimbulkan rasa takut, tidak aman serta berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian atau pemerintah secara keseluruhan.

Sedangkan untuk pemenuhan hak kepada masyarakat terdampak, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 sebagai dasar hukum bagi pemberian hak-hak bagi warga terdampak.

“Akan tetapi Perpres tersebut menyebutkan santunan dan tidak mengatur ganti rugi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” kata Johanes.

4. Ombudsman minta Polisi lakukan Restorative Justice untuk massa solidaritas yang diamankan

Fakta Terbaru Hasil Investigasi Ombudsman RI di PSN Rempang Eco-CityProses persidangan 34 terdakwa bela Rempang di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Tidak berhenti di situ, Ombudsman juga meminta agar pihak kepolisian mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani kasus pidana masyarakat adat Pulau Rempang.

“Prinsipnya polisi dalam hal ini kami minta bisa mengedepankan restorative justice,” ujar Johanes.

Ia menjelaskan, jika dilihat dari peristiwa bentrokan antara warga Rempang dan kepolisian yang terjadi pada pada 7 dan 11 September 2023 lalu, hal itu terjadi karena masyarakat Pulau Rempang dan masyarakat dari daerah lainnya bersikukuh untuk melakukan penolakan.

Johanes mengatakan, Ombudsman melihat persoalan ini dari kedua sisi, pertama warga  yang menolak tengah berusaha memperjuangkan hak dan kepentingan mereka agar tetap bisa tinggal di Rempang.

Sementara itu, di sisi lainnya pihak kepolisian juga memiliki argumentasi atau alasan kenapa tindakan beberapa warga dinilai masuk ranah pidana.

“Jadi kalau bisa kemudian harapannya justru itu akan menjadi sebuah feedback yang baik bagi warga masyarakat di Rempang untuk tindakan kepolisian yang tidak mengedepankan proses hukum melalui peradilan,” pungkasnya.

5. Ombudsman serahkan hasil LHP investigasi ke 5 instansi pemerintah

Fakta Terbaru Hasil Investigasi Ombudsman RI di PSN Rempang Eco-CityRatusan personel gabungan saat melakukan penjagaan di akses masuk jalan menuju Tanjung Banon, Pulau Rempang (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Atas adanya berbagai temuan tersebut, Johanes mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan LHP investigasi PSN Rempang Eco City kepada 5 instansi pemerintah.

Adapun 5 instansi pemerintah tersebut yakni, Kepolisian, Kementerian ATR/BPN, BP Batam, Pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kota Batam.

“Dalam konteks pembangunan Rempang Eco City masing-masing instansi sudah mendapatkan masing-masing catatan apa yang harus dilakukan ke depan untuk menjadi tindak lanjut. Sudah saya sampaikan pada pihak terkait dan dalam 30 hari ke depan kami Ombudsman menunggu apa yang akan menjadi tindak lanjut atau respons dari instansi tadi dalam menindaklanjuti apa yang direkomendasikan Ombudsman,” tutupnya.

Baca Juga: Pemerintah Abaikan Keberadaan Suku Darat di Pulau Rempang 

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya