Ditetapkan Tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang Siap Undurkan Diri

Ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat

Batam, IDN Times - Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan ditetapkan Satreskrim Polres Bintan sebagai salah satu tersangka kasus pemalsuan surat pengalihan status tanah di Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan tiga tersangka berinisial H, R dan B.

“Benar, yang berinisial H merupakan Pj Walikota Tanjungpinang,” kata AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024).

1. Tersandung kasus pemalsuan surat lahan di Bintan tahun 2014

Ditetapkan Tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang Siap Undurkan DiriGedung Polres Bintan (Humas Polres Bintan)

AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, pada tahun 2014 lalu Hasan yang menjabat sebagai Camat Bintan Timur telah menandatangani surat pengalihan tanah milik PT Expasindo.

Akibat dari kejadian tersebut, PT Expasindo mengalami kerugian atas keberalihan lahannya seluas 2,6 hektar.

“Selain H, terdapat inisial R yang saat itu menjabat sebagai Lurah Sungai Lekop Bintan dan B sebagai juru ukur,” tegasnya.

2. Terancam kurungan penjara 8 tahun

Ditetapkan Tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang Siap Undurkan DiriKapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo (Humas Polres Bintan)

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolres Bintan menegaskan bahwa para tersangka akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat, untuk menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut.

“Kepada H belum dilakukan penahanan, karena beliau (Hasan) adalah pejabat yang ditunjuk pleh pemerintah pusat dan kami akan berkordinasi terlebih dahulu. Untuk info lebih lanjut akan kami sampaikan secepatnya,” tutupnya.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan kurungan penjara 6 tahun.

3. Pj Walikota Tanjungpinang siap mengundurkan diri

Ditetapkan Tersangka, Pj Wali Kota Tanjungpinang Siap Undurkan DiriPJ Walikota Tanjungpinang, Hasan (Dokumentasi Diskomominfo Kepri)

Terpisah, Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan ketika dikonformasi membenarkan penetapan tersangka yang ditujukan kepada dirinya.

Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Hasan menegaskan siap mundur dari jabatannya sebagai Pj Walikota Tanjungpinang.

“Saya gentelmen saja. Saya nanti siapkan berkas untuk mundur. Bagaimana sistemnya nanti saya siapkan dulu,” kata Hasan melalui telepon selulernya.

Hasan juga mengungkapkan bahwa penerapan tersangka oleh pihak kepolisian itu telah diketahui Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

“Sudah tau Pak Gubernur, kita ikuti saja proses hukum yang berjalan ya,” tutupnya.

Baca Juga: [BREAKING] Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya