Diduga Cabuli 4 Anak, Pegawai Honorer Natuna Ditangkap

Para korban diancam dengan rekaman aksi pencabulan

Natuna, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Bunguran Barat menangkap seorang tenaga honorer Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang melakukan tindakan pencabulan homoseksual, terhadap empat orang korban anak di bawah umur.

Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu mengatakan, pada 22 Mei 2024 lalu pihaknya menangkap seorang pria berinisial ES (31) atas tindakan pencabulan tersebut.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang masuk ke Polsek Bunguran Barat, kami tangkap satu orang pelaku berinisial ES,” kata Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, Selasa (28/5/2024).

1. Modus pencabulan yang dilakukan pelaku

Diduga Cabuli 4 Anak, Pegawai Honorer Natuna DitangkapKapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu (Kanan) (Dokumentasi Polsek Bunguran Barat)

Iptu Stepvanus menjelaskan, modus yang digunakan pelaku ES untuk menjerat para korban dengan cara mengajak setiap calon korban untuk bermain ke rumahnya.

Selanjutnya, para korban diajak pelaku untuk masuk ke kamarnya dan disuguhkan tontotan film dewasa melalui ponsel tersangka.

“Lalu ketika para korban merasa terangsang dengan tontonan tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya,” ujarnya.

Baca Juga: Jurnalis Kepri Aksi Protes Menolak RUU Penyiaran: KPI Jadi Superbody

2. Tindakan pencabulan direkam dan dilakukan berulang kali

Diduga Cabuli 4 Anak, Pegawai Honorer Natuna DitangkapPolsek Bunguran Barat saat memberikan keterangan kepada awak media (Dokumentasi Polsek Bunguran Barat)

Lanjut Kapolsek Bunguran Barat, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ES ini juga direkam dan dilakukan berulang kali terhadap empat korban tersebut.

“Rekaman aksi yang tidak senonoh ini untuk dijadikan bahan ancaman kepada para korban jika nanti tersangka ingin melakukan pelecahan lagi tetapi ditolak oleh korban, dan tindakan ini sudah berlangsung berulang kali,” tegasnya.

3. Pelaku terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara

Diduga Cabuli 4 Anak, Pegawai Honorer Natuna DitangkapIlustrasi penjara (pixabay.com)

Akibat perbuatan bejatnya, kini pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga: Alami Sakit, 2 Jemaah Haji asal Jawa Dirawat di Sumut

Topik:

  • Putra Gema Pamungkas
  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya